BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap tersangaka yang diduga edarkan obat-obatan terlarang tanpa izin, tersangka KR (19) pemuda asal Aceh berhasil diamankan disebuah toko, di Kampung Cibintarok RT.005 RW.003, Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Senin 23 September 2019.
Kasat Res Narkoba Iptu David mengatakan, perihal penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar obat-obat terlarang dan atau tanpa izin edar resmi yang di jual bebas terhadap masyarakat hasil dari informasi dari masyarakat.
” Setelah kita dapatkan informasi dari masyarakat kemudian anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan, kemudian kita berhasil mengamankan tersangka KR (19) yang diduga kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer. Tersangka diketahui warga asal Bireun, Provinsi Aceh,” Ungkap David.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, tersangaka berhasil diamankan dan petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening merk klip merah putih, berisikan 6 (enam) pack, yang perpacknya berisikan 100 bungkus plastic klip bening.
Serta obat jenis Tramadol HCI, sebanyak 9 lempeng yang perlempeng nya, berisikan 10 butir obat jenis Tramadol HCI, uang berjumlah Rp. 160.000 dengan Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 1 lembar, Pecahan Rp.10.000 sebanyak 7 lembar, Pecahan Rp.5.000 Sebanyak 6 lembar, Pecahan Rp.2.000 sebanyak 5 lembar.
” Bukan itu saja ada juga 70 bungkus plastic bening berisikan obat jenis HEXIMER, yang perbungkus nya, berisikan 7 butir, dengan jumlah 490 butir. 6 bungkus plastic bening berisikan obat jenis HEXIMER, yang perbungkus nya berisi 3 butir dengan jumlah 18 butir, 1 bungkus plastic bening berisikan obat jenis HEXIMER yang berisikan 40 butir, dengan jumlah keseluruhan 548 butir obat jenis HEXIMER dan 1 (satu) buah Handphone,” jelasnya.
Masih kata AKBP Indra memberikan apresiasi kepada anggota Sat Res Narkoba yang sudah berhasil ungkap kasus ini.
” Saya berikan apresiasi kepada anggota Satuan Reserse Narkoba yang sudah berhasil ungkap kasus dan menangkap tersangkanya, saya tegaskan tersangka dapat kita jerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya dengan tegas.










