Satreskrim Polres Garut Ciduk 4 Terduga Curanmor

16.507 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Kepolisian Resor ( Polres ) Garut berhasil mengungkap kejahatan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum kepolisian Sektor ( Polsek ) Tarogong Kidul, dalam pengungkapan kasus itu Polres Garut berhasil mengamankan 4 terduga sindikat pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) berinisial pelaku utama HD, DN, IR dan IB sebagai joki dan penandah.

Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah Dalam Gelar Press Release yang dilaksanakan di Mapolres Garut, Kamis 10 Oktober 2019 menyampaikan, kasus ini dimulai dari adanya laporan korban yang kehilangan kendaran roda dua di wilayah hukum Polsek Tarogong kidul yang terjadi pada hari Rabu ( 25/9 ) dengan tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Muhamadiyah kampung Lewidaun RT 02/02 Desa Haurpanggung, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Advertisement

” Kemudian korban melaporkan ke Polres dengan nomor laporan LP/B/79/IX/2019/JBR/RES GRT/SEK TAROGONG KIDUL” terang AKBP Dede Yudi Ferdiansah.

Masih disampaikan Kapolres Garut, modus operasi yang dilakukan tersangka dengan cara mengambil motor lalu diserahkan ke joki untuk kemudian diperjualbelikan melalui media sosial FB.

” Modus ini sering dilakukan oleh pencuri dengan cara memasarkan kendaraan hasil curian melalui group – group jual beli motor yang ada di FB, dan ini terbongkar melalui penyelidikan Satreskrim melalui media sosial”, papar Kapolres Garut yang baru menjabat kurang dari 2 minggu ini.

Terang Kapolres Dede, ke 4 tersangka dikenakan sanksi pidana pasal 363 junto 480, 481 KUHP dan dilakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut.

” Saya berpesan, kepada pemilik kendaraan untuk lebih waspada karena kejahatan pasti ada dimana – mana, demi keamanan sebaiknya para pemilik motor menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraannya” pesan Kapolres AKBP Dede Yudi Ferdiansah.

Turut mendampingi Kapolres Wakapolres Garut Kompol Kholik, Kasatreskrim AKP Maradona Armin Mapaseng serta sejumlah anggota Polres Garut.