Satres Narkoba Berhasil Menangkap 2 Terduga Pengedar Sabu – Sabu

9.588 dibaca


BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap 2 terduga kasus penyalahgunaan Narkoba, Dua orang tersebut yakni inisial H.A K warga Kampung Wanasari RT 05 RW 26 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota,dan Inisial AC warga Kampung Leuwidaun RT 01 RW 01, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana melalui siaran pers Kasubbag Humas
IPDA H Muslih Hidayat mengatakan, penagkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 lalu, sekira jam 14.00 Wib di Komplek Pertokoan IBC (Intan Bisnis Center) Jl. Guntur Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

Advertisement

” Ya, telah di amankan 2 (Dua) orang pelaku diduga Penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang mengaku bernama Sdr. H. A K dan Sdr. A C. ” kata Muslih Hidayat.

Masih kata Muslih, dari kedua terduga, polisi mengamankan 12 paket Narkotika jenis Sabu – sabu sebagai barang buktinya

” Dimana pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti dari Sdr. H. A K sebanyak 10 (Sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan dari Sdr. A C ditemukan 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana BB tersebut diatas.”ujarnya.

Sambungnya, dari hasil Interogasi terhadap kedua orang tersebut masing masing menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari orang yang bernama . Sdr. S als. Abang ( DPO ) yang mengaku beralamat di daerah Kabupaten Bogor dengan cara diambil dipetakan di daerah Pasar Nangka Ciawi Kabupaten Bogor .

” Adapun maksud dan tujuan Sdr.H. A K dan Sdr. A C memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu akan di jual/diedarkan di daerah Garut ,Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 10 Tahun sampai seumur hidup.

Sumber berita
Plh Kasubbag Humas
Ipda Muslih Hidayat.