BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Setelah dinyatakan beresiko sedang penyebaran Covid 19 di kabupaten Garut, Pemerintah Daerah kabupaten Garut dipastikan memperbolehkan warga kabupaten Garut untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H secara berjamaah.
Hal ini diungkapkan Bupati Garut H Rudy Gunawan usai melaksanakan Video Conference ( Vicom ) bersama Gubernur Jawa Barat, Jumat 7 Mei 2021.
Dikatakan Bupati Garut, sesuai hasil rapat melalui Video Conference dengan Gubernur Jawa Barat, kabupaten Garut dinyatakan sebagai daerah beresiko sedang penyebaran Covid 19, untuk itu kita akan melaksanakan Sholat Idul Fitri di lapangan alun – alun , tetapi tidak dirapatkan namun diluruskan, nanti kita lihat aturannya” kata Bupati Garut.
Selain itu sambung Bupati, untuk kegiatan takbir keliling di larang akan dilakukan penyekatan oleh aparat keamanan, kunjungan silaturahmi dan open house juga kita tiadakan.
” Cukup takbir di masjid saja, dan saling bermaaf – maafan serta mengucapkan selamat Idul Fitri cukup melalui pesan WhatsApp saja, kan ada group Pemkab Garut” tutur Bupati.










