Dalam Kurun Waktu Satu Bulan 4 Kasus Kriminal Berhasil Diungkap Polres Pandeglang

7.718 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Polres Pandeglang Gelar Prees Conference ungkap kasus selama satu bulan terahir, kasus yang berhasl diungkap 4 kasus diantaranya kasus Pencurian kendaraan bermotor jenis R2/R4 dan penyakit masyarakat perjudian sambung ayam. Press Conference dipimpin langsung oleh Kapolres Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, S.IK,SH, MH, didampingi Kasat Rekskrim Iptu Wisnu Adicahya S.Ik, Ipda Tomi Irawan Kanit Idik I, dan Kasubag Humas AKP Humedi, Kasi Propam, Ipda Mahdi, Jumat 07 Mei 2021.

Bahwa kasus pencurian roda 4 dengan tiga tersangka berinisial AD, SK dan CC tiga tersangka tinggal di Bogor satunya di lamoung dan satu tersangaka warga Pandeglang, pencurian dengan pemberatan dengan hukumn kurungan 9 tahun kurungan TKP ada didua lokasi Cibaliung dan Banjar dengan merusak kunci pintu mobil A 8753 KJ saat ini sudah dilakukan penyedikan untuk dilengkapi ke Kejaksaan.

Advertisement

” Ketiga pelakj sudah kita amankan untuk dilengkapai berkas dan diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” paparnya.

Hamam menambahkan, terkiat pencurian kendaraan roda dua, tersangka IR adalah residivis baru keluar menjalani hukuman, sememtara dua orang rekannya masih DPO tersangkan inisial IR warga Kecamatan Sumur. Kemudian pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penipuan kendaraan bermotor, untuk pelaku yang berhasil diamankan berinisia IT, barang bukti yang diamankan BPKB Honda Bet dari Pelalu.

” Ini hasil pengungkapan kita dibulan Mei 2021 semwntara kedua orang tersangka masih DPO masih dalam pengejaran petugas, yang baru ketangkap IR,. Untuk pelaku kasus penipuan juga masih dalam pengejaran ke wikayah Sukabumi dan cianjur,” ungkapnya.

Lanjut Hamam, selama bulan ramadhan ini pihaknya juga mengungkapkan kasus penyakit masyarakat perjudian sambung ayam di Kecamatan Cisata dengan barang bukti uang Rp 3 juta serta 4 Ekor Ayam Bangkok, serta tersangka DF sebagai penyelenggara dan tempat, SB, IL, MH, dan ST disangkakan pasal perjudian. Sat reskrim Hampir sebulan melakukan pengamatan terkait adanya perjudian sabung ayam.

” kemudian anggota Satreskrim melakukan penggerbekan kelokasj judi Sabung ayam, dan para pelaku berhasil kita amankan, klw untuk yang lainya terpaksa kita keluarkan karena mereka tidak cukup bukti, kalau yang 5 orang ini sudah cukup bukti dan mereka adalah parapelaku perjudian, dan sedang kami lengkapi berkasnya untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut umum untum disidangkanakan dan merka akan dikenakaan pasal perjudian,”pungkasnya.