BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Garut melaksanakan penertiban kendaraan disepanjang jalan A Yani, penertiban dilakukan kepada pengendara kendaraan yang melanggar rambu – rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan A Yani.
Kepala Dinas Perhubungan H Suherman saat ditemui dilokasi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan karena masih banyaknya pengendara yang melanggar rambu – rambu lalu lintas yang sudah terpasang di sepanjang jalan A Yani terutama di arah pengkolan sampai lampu stopan yang ada di persimpangan toko Asia.
” Banyak pengendara yang memarkir kendaraan di sini, padahal rambu lalu lintas jelas terpasang larangan parkir dan larangan berhenti” kata Kadishub Suherman.
Masih kata Suherman, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tentunya kewenangan ada di Kepolisian satuan lalu lintas, oleh karena itu kerjasama kita lakukan dengan Polres Garut.
” Karena pelanggaran kendaraan ranah penindakannya ada di Kepolisian, oleh karena itu kita bekerjasama dengan Polres Garut melalui satuan lalu lintas Polres Garut” terangnya.
Selain penertiban kendaraan sambungnya, tindakan penertiban juga dilakukan kepada para pedagang PKL yang berada tepat di bawah lampu lalu lintas ( Traffic Light ) yang baru terasang beberapa minggu kemarin.
” Ini juga kita tindak sebagai salah satu sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, sosialisasi ini di atur oleh undang – undang tentang lalu lintas, selama 6 bulan kita wajib mensosialisasikan keberadaan lampu lalu lintas ( Traffic Light ) yang baru terpasang” papar Suherman.
Kedepan lanjut Suherman, keberadaan pedagang PKL yang berjualan di bawah lampu lalu lintas sudah tidak diperbolehkan lagi.
” Kita sosialisasikan kepada pedagang untuk tidak berjualan lagi di bawah lampu lalu lintas yang ada di simpang Asia” pungkasnya.










