Gara-Gara Kenalan Dimedsos Gadis 16 Tahun Digilir 5 Orang

15.657 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Sungguh tragis nasib Remaja Putri berinisial SM (16) yang berstatus Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang di perkosa lima orang pria, pemerkosaan dilakukan oleh parapelaku disebuah rumah diwliayah Kecamatan Pulosari Senin 23 Maret 2020.

Advertisement

Peristiwa tersebut bermula ketika korban dan pelaku berkenalan di facebook dan janjian ketemu, kemudian setelah terjadi pertemuan korban di ajak jalan-jalan oleh pelaku dari labuan menuju Pantai Carita.

“Berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku di facebook, kemudian pelaku di ajak oleh pelaku AN dan MI dari Labuan ke pantai Carita menggunakan kenadaran motor “, ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Nandar. Selasa 24 Maret 2020

Nandar menjelaskan, Ajakan tersebut mengarah rumah teman Pelaku berinisial MG, dirumah tersebut korban di suruh masuk ke kamar oleh AN, kemudian AN pun ikut masuk ke kamar, Pelaku AN merayu sambil mengancam korban agar mau melayani nafsu bejat nya, namun korban menolak meski diancam.

” Saat itu korban sempet menolaknya namum pelaku tetap melancarkan nafsu bejatnya sambil mengancam korban, ” ujarnya.

Hasil keterangan Korban dan saksi, para pelaku tidak sampai disitu sesudah AN melancarkan nafsu bejat nya empat teman lain nya IW, (14), IA (16), MI (16), dan SN (20) juga ikut melancarkan nafsu bejat dengan cara bergiliran memperkosa korban. Namun belum beres para pelaku melancarkan aksinya, keburu diketahui oleh salahsatu pemilik rumah berinisial (FI) dan langsung berteriak sehingga mengundang kerumunan masa.

” Setelaj (FI) berteriak meminta tolong sehingga masyarakat berdatangan kerumah tersebut dan langsung mengamankan para pelaku dan langsung menolong korban ,” ucap Kasat Reskrim

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, membenarkan adanya penagkapan para pelaku yang sedang melakukan pemeroksaan, Kini para pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Pandeglang, untuk dilakukan pemeriksaan dan langsumh di jebloskan kejeruji Besi.

” ya betul sayah sudah dapat lapora bahwa Anggota satreskrim telah menangkap para pelaku pemerkosaan dibawah umur, sekarang sudah diamankan di Polres Pandeglang. Akibat perbuatannya kelima tesangka tersebut dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 tahun penjara. Maka saya memghimbau kepada masyarakat Pandeglang agar mengawasi anak-anaknya, jangan sampai jadi korban para penjahat, apalagi di musim wabah Virus Covid 19 ini, jangan sampai anaknya nerkeliaran keluar rumah, selain bahaya Virus juga bahaya kejahatan, mari kita jaga kelurga kita, ” Tandasnya.