BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Untuk menjegah tindak kejahatan Sat Reskrim Polres Pandeglang melakukan rajia Minuman Keras (MIRAS) kegiatan rajia dilaksanakan hari sabtu tanggal 16 mei 2020 sekitar pukul 04.45 WIB oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres dengan sasaran warung yang sudah di curigai menjual jenis minuman keras.
Kasat Reskrim IPTU M Nandar menjelaskan, kegiataan oprasi untuk meminimalisir tindakan kejahatan yang mengganggu Kamtibams, lokasi yang kita gerebeg warung milik sdri (LF) 47 yang berada diwilayah Hukum Polsek Patia Kecamatan Sukaresmi Polres Pandeglang.
” Hasil rajia yang kita dapatkan dengan barang bukti 43 dus + 19 Botol anggur kolesom besar, 12 Dus Anggur Merah 5 Dus anggur kolesom kecil, 1 Dus anggur merah gold, 7 Botol iceland, 6 botol arak
1 unit Mobil L 300 dengan nomor A 8702 AJ. Semua barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Pandeglang,” ungkap Nandar.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menambahkan, kegiatan Oprasi rajia yang dilaksanakan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim adalah untuk mencegah tindak kejahatan diwilayah Hukum Polres Pandeglang, minuman keras bisa mencebabkan orang melakukan tindakan kejahatan, selain itu pihaknya mengaku di Bulan Suci Ramadhan dan dimasa Pendmi Covid-19 agar suasana nyaman dan aman tercipta diwilayah Hukum Polres Pandeglang.
” Bulan Ramadhan ini adalah bulan yang suci, mari kita jaga bersama kesucian bulan Ramadhan ini, saling menjaga toleransi agar masyarakat melaksanakan ibadah puasa dengan khusu,” tandasnya








