Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Jenis Narkoba

9.843 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri Pandeglang menggelar pemusnahan barang bukti jenis Narkoba, barang bukti yang dimusnahkan hasil penanganan kasus Tahun 2020, dari Bulan Januari sampai Mei 2020. 

Dengan rincian jumlah barang bukti yang di musnahkan pihak Kejari. Shabu-shabu sekitar kurang lebih 15,291 gram, kemudian ganja yang beratnya kurang lebih 131,7155 gram, hexymer jumlahnya 956 butir Tramadol jumlahnya 97.000 butir, obat trihexyphenidyl jumlah 78, 922 butir tablet

Advertisement

” Yang kesemuanya telah kita laksanakan pemusnahan pada hari ini hari Senin tanggal18 Mei 2020,” ungkap Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Pandeglang Akhmad Fakhri S.H.

Sambungnya, Kejaksaan Negeri Pandeglang melaksanakan langsung pemusnahannya barang bukti penanganan kasus dari Bulan Januari sampai bulan Mei 2020. Barang bukti yang dimusnahkan dari beberapa tersangka.

” Total semua barang bukti narkotika dan obat-obatan tersebut adalah dari beberapa kasus, ada sekitar 20 perkara yang ditangani Kejari, khususnya kasus Narkotika,” pungkasnya.