Pengadaan Baliho Di SKPD Tidak Melanggar Aturan, Tapi!!

15.980 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Ramai soal iklan masyarakat melalui spanduk yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Buanaindonesia mencoba untuk konfirmasi dan konsultasi dengan salah satu pegawai jajaran yang ada di Inspektorat kabupaten Garut.

Advertisement

Menurut pejabat yang namanya minta dirahasiakan ini berpendapat, secara anggaran yang dikeluarkan untuk layanan iklan ke masyarakat melalui spanduk, blosur, Bander atau baliho di tiap SKPD tidak melanggar aturan asalkan anggaran atau program itu sudah masuk RKPD.

” Jadi untuk iklan layanan masyarakat melalui belanja baliho atau spanduk tidak menyalahi aturan asal sudah masuk RKPD dinas bersangkutan” katanya.

Sambungnya, yang menjadi permasalahan saat ini, menurut pendapatnya adalah bahwa di Garut ada instansi yang biasanya mengurusi iklan layanan masyarakat resmi Pemkab Garut yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi.

” Di sana para dinas yang ada bisa berkonsultasi terkait pesan apa yang di akan disampaikan dan desain yang akan di buat, sehingga tidak menjadi permasalahan yang saat ini berkembang di masyarakat bahwa iklan yang ditayangkan untuk kepentingan pribadi bukan sebagai iklan layanan masyarakat” pendapatnya.

Dari pengakuan salah satu Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup dikatakan, bahwa anggaran pembuatan baliho yang dikeluarkan Dinas LH murni keinginan kepala Dinas LH UU Saepudin.