Garut Zona Merah, Satgas Covid Umumkan PPKM Lebih Tegas

16.422 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Mulai hari ini 30 Juni 2021, kabupaten Garut bersama 11 kabupaten yang ada di Jawa Barat dinyatakan sebagai Zona merah Covid 19.

Hal ini diumumkan langsung Bupati Garut H Rudy Gunawan selaku ketua Satgas Covid 19 kabupaten Garut melalui siaran pers nya.

Advertisement

Disampaikan Rudy Gunawan, dengan diberlakukannya Zona Merah, maka mulai hari ini Pembatasan Pergerakan Masyarakat.

” Kami akan menutup tempat – tempat wisata dan penyekatan di beberapa tempat, untuk adanya situasi membatasi pergerakan orang dari kerumunan” kata Rudy Gunawan.

Dikatakan Rudy, selain tempat wisata dan penyekatan, pembatasan jam operasional di sebagian liding sektor juga akan dibatasi.

” Jam operasional buka kegiatan dibatasi sampai jam 19.00, lebih dari jam tersebut akan diberlakukan penegakkan hukum yang di pimpin oleh wakil ketua Satgas yakni Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Kajari, Kasatpol PP dan Pom TNI” terangnya.

Sedangkan kepada para Camat ujar Rudy, Satgas Covid 19 kabupaten meminta, di tingkat kecamatan dilaksanakan langkah – langkah yang sama, Camat, Kapolsek dan Danramil serta tokoh masyarakat yang menyangkut profentif dan vaksinasi terus berjalan di bawah koordinasi Sekda Garut, Dinas Kesehatan dan kepala Puskesmas” ujarnya.

Ketua Satgas Kabupaten juga meminta Dinas Sosial untuk siap siaga.

” Jangan sampai ada masyarakat Garut kekurangan pangan, segera keluarkan jaminan hidup, dan kepada Dinas Ketahanan Pangan segera keluarkan beras cadangan pangan” tegas Rudy.

Rudy berharap, meski kondisi saat ini Garut dinyatakan Zona Merah, tetapi wargav Garut tetap tenang.

” Warga Garut di mohon tenang, tetapi waspada dan tingkatkan protokol kesehatan, kurangi kegiatan di masyarakat, di rumah saja, ASN saat ini dilakukan WFH 100 persen namun pelayanan tetap dilakukan, zoom menjadi sarana pelayanan terhadap masyarakat dan koordinasi antara atasan dan bawahan, saya yakin bahwa kita akan memperbaiki proses yang berhubungan dengan pelayanan di rumah sakit, Puskesmas dan tempat isolasi, kami tidak memiliki banyak akses terkait ketersediaan oksigen, obat tetapi Pemkab 24 bisa melakukan langkah – langkah itu demi penyelamatan kita semua, saya mohon maaf bilamana ada tempat wisata yang di tutup, pelaku usaha yang dibatasi , ini adalah peraturan yang ada dan harus ditegakkan demi keselamatan kita semua” pungkasnya.