Kepala Desa dan BPD Se Garut Utara Siap Kawal Paripurna CDOB Garut Utara di DPRD Jabar

15.300 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Hanya tinggal hitungan hari ke depan satu langkah menuju terwujudnya Kabupaten Garut Utara ( Gatra ), tepatnya tanggal 21 Maret 2022, DPRD dan Gubernur provinsi Jawa Barat akan menggelar Rapat Paripurna persetujuan DPRD terhadap CDPOB tiga daerah pemekaran kabupaten yakni kabupaten Tasik Selatan, Cianjur Selatan termasuk kabupaten Garut Utara.

Guna mengawal dan mendorong rapat paripurna DPRD dan Gubernur provinsi Jawa Barat, para Ketua DPK Apdesi dan Ketua Adpedsi se wilayah Garut Utara melakukan musyawarah yang dilaksanakan di Leles, Senin 14 Maret 2022 yang dipimpin oleh Ketua DPC Apdesi kabupaten Garut H Asep Basir bersama Ketua DPC Adpedsi Garut H Irwan Hasan Fauzi.

Advertisement

Usai musyawarah Ketua Apdesi kabupaten Garut yang juga ketua II PM Gatra Asep Basir mengatakan, agenda pertemuan hari ini dalam rangka rencana akan dilaksanakannya rapat Paripurna DPRD dan Gubernur Jawa Barat tentang persetujuan terhadap CDPOB Garut Utara yang akan diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2022.

” Tentunya agenda ini sangat penting bagi kami dalam memperjuangkan terwujudnya pemekaran kabupaten Garut Utara” kata Asep Basir.

Untuk itu sambungnya, kami dari Apdesi bersama Adpedsi kabupaten Garut sepakat untuk mengawal dan mendorong kegiatan rapat paripurna yang akan dilaksanakan nanti.

” Bentuknya yaitu para Kepala Desa dan BPD se wilayah Garut Utara berencana untuk menghadiri langsung agenda rapat paripurna DPRD dan Gubernur Jawa Barat nanti, karena ini akan menjadi hari bersejarah bagi warga masyarakat Garut Utara yang ingin mandiri untuk dapat mengolah pemerintahan sendiri sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah” terangnya.

Senada dengan yang disampaikan Irwan Hasan Fauzi ketua Adpedsi kabupaten Garut, kehadiran kami merupakan bentuk dukungan moril kepada para Pejuang CDOB Garut Utara yang sudah bersusah payah selama hampir 10 tahun, mereka telah bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas sehingga semua persyaratan telah terpenuhi sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

” Kami dari BPD akan terus mengawal proses pengusungan CDOB Garut Utara sampai ke tingkat pusat, Mendagri, DPR RI dan DPD RI, Kami ingin mekar bukan untuk makar, untuk itu dimohon kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat untuk mendengar aspirasi kami, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat” ucap Irwan