BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Gelombang aundensi para pekerja pemerintahan non PNS terus berlanjut, hal ini dipicu atas peraturan pemerintah yang akan menghapus pegawai non PNS mulai tahun 2023.
Salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Garut dengan agenda menuntut kejelasan mengenai status mereka yang masih non PNS dan meminta untuk diajukan sebagai PNS.
Audensi Satpol PP ini diterima oleh ketua Komisi I H. Subhan Fahmi, Sekretaris Komisi I beserta anggota komisi 1 DPRD, Sekretaris Daerah H. Nurdin Yana, Kepala BKD, H. Didit Fajar Putradi ,Pimpinan Sat Pol PP Yang di wakili oleh Sekretaris Satpol PP H. Iwan Riswandi di ruang rapat komisi 1 gedung DPRD kabupaten Garut pada hari Jum’at 11 Juli 2022.
Ketua FKBPPPN kabupaten Garut Bheni Novara mengatakan, apa yang dilakukan para rekan Satpol PP ini adalah untuk meminta dan memohon kejelasan mengenai statusnya sebagai anggota Sat Pol PP yang masih berstatuskan Non PNS karena menurut peraturan perundangan yang berlaku dan bahwa Pol PP ini adalah PNS.
” Kami meminta dukungan DPRD dalam memperjuangkan status aparatur sipil negara (ASN), sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256, Satpol PP statusnya harus PNS, bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)” ujar Bheni.
Menurut Bheni Novara, dalam kajian saran, secara regulasi aturan umum dan khusus serta regulasi tambahan sesuai peraturan perundang-undangan yang di kategorikan regulasi khusus bahwa UU No 23 Tahun 2014 pasal 256 Ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa status dan kedudukan Satpol PP adalah PNS.
” Kemudian diperkuat oleh PP No 16 tahun 2018 tentang Satpol PP dan Peraturan Menteri PAN dan RB No 4, tentang jabatan fungsional Satpol PP harus berstatus sebagai PNS, jadi sangat relevan apabila Satpol PP Non PNS yang ada di kabupaten Garut diangkat menjadi PNS” tuturnya.
Untuk itu lanjutnya, pihaknya meminta kepada pemerintah kabupaten Garut agar mendorong pemrintah pusat membuat produk hukum atau regulasi yang memungkinkan anggota Satpol PP Non PNS menjadi PNS.
” Juga kepada DPRD kabupaten Garut bisa mendukung dan meneruskan perjuangan FKBPPPN kabupaten Garut kepada DPRD Provinsi dan DPR RI , sehingga aspirasi ini dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan keputusan pemerintah pusat” pungkasnya









