Bupati Garut Akan Menindak Pemalsuan KK di PPDB 2023

21.760 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDD ) merupakan masa dimana orang tua menginginkan memberikan pendidikan terbaik bagi anaknya, diluar anak yang memang memiliki prestasi yang baik, bagi mereka yang berkemampuan minim ( pas – pasan ), berbagai cara seringkali dilakukan orang tua untuk mencapai sekolah yang diinginkan.

Salah satu cara yang riskan digunakan para orang tua yakni melalui jalur Zonasi, dengan menggunakan cara – cara yang bisa dikategorikan perbuatan pidana, misalnya dengan memalsukan Kartu Keluarga ( KK ) agar siswa tersebut masuk prioritas siswa yang harus diterima di sekolah mengingat jarak tempuh lokasi rumah ke sekolah.

Advertisement

Namun, melalui pesan tertulis, Bupati Garut H Rudy Gunawan akan menindak para orang tua yang kedapatan mendaftarkan anaknya menggunakan KK palsu dalam PPDB Sekolah Menengah Pertama ( SMP ).

” Saya menerima banyak laporan penggunaan KK palsu yang dijadikan solusi masuk SMP favorite di Garut, Kita akan proses secara hukum apabila ada orang tua yang mendaftarakan anaknya menggunakan KK palsu dalam PPDB SMP, bukan saja orang tua, apabila ada oknum Capil atau PNS yang terlibat akan kita sanksi tegas, karena itu tindak pidana, memalsukan dokumen yang dikeluarkan negara” kata Bupati Rudy Gunawan, Minggu 9 Juli 2023.

Masih kata Bupati, pihaknya saat ini sudah memerintahkan Inspektorat dan Dinas Catatan Sipil untuk melakukan uji petik ke sekolah – sekolah SMP di Garut, terutama sekolah – sekolah yang di anggap Favorit seperti SMP 1 dan 2.

” Saya minta Inspektorat dan Discapil melakukan uji petik ke SMP favorit seperti SMP 1 dan 2 Garut Kota, bila ada guru atau Kepala Sekolah yang terlibat kita akan berikan sanksi, pokonya empat kecamatan kita awasi” tegas Bupati.

Diterangkan Rudy Gunawan, dalam penerimaan PPDB di kabupaten Garut, memang ada beberapa orang tua yang mendapatkan dispensasi bagi anaknya yang akan masuk ke sekolah yang dituju, tetapi itu hanya sebatas anak yang orang tua nya bertugas di Garut di lingkungan institusi vertikal masuk dalam jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ).

” Jadi diluar Forkopimda harus sesuai dengan ketentuan yang ada, bagi masyarakat Garut yang menemui kecurangan dalam PPDB bisa melaporkan ke Pemkab Garut melalui Dinas Pendidikan” tandasnya.