Pemkab Garut–KPID Jabar Satukan Langkah, Dorong LPPL dan Perluas Akses Informasi Daerah

1.921 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Upaya memperkuat ekosistem penyiaran daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut melalui dialog bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat. Pertemuan yang digelar di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Selasa (27/1/2026), menjadi momentum strategis untuk membahas penguatan layanan informasi publik hingga penanganan wilayah blank spot.

Advertisement

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang menerima langsung audiensi tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas penyiaran dalam mewujudkan sistem informasi yang tertata, berkeadilan, dan mudah diakses masyarakat hingga pelosok.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu utama mengemuka, di antaranya penguatan kelembagaan penyiaran, rencana pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), serta kebutuhan percepatan pemerataan jaringan siaran televisi dan internet di Kabupaten Garut.

Bupati Abdusy Syakur Amin mengapresiasi komitmen KPID Jawa Barat dalam mendorong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, regulasi yang kuat menjadi landasan penting agar lembaga penyiaran daerah dapat berjalan secara profesional dan berkelanjutan.

“Berbagai masukan yang kami terima tentu akan menjadi bahan kajian lanjutan. Penguatan kelembagaan ini memerlukan dukungan regulasi daerah, dan hal tersebut akan kami koordinasikan dengan perangkat daerah terkait, khususnya bagian hukum,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, meskipun fungsi diseminasi informasi telah dijalankan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), keberadaan lembaga penyiaran yang memiliki dasar hukum khusus dinilai penting untuk menciptakan sistem informasi publik yang lebih terintegrasi.

Selain itu, Bupati juga menekankan perhatian Pemkab Garut terhadap keterbatasan infrastruktur informasi di sejumlah wilayah. Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya menekan jumlah wilayah blank spot demi meningkatkan kualitas layanan publik dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital agar penanganan blank spot di Garut dapat dipercepat. Ini bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan mempererat sinergi dan menyamakan persepsi terkait pengembangan penyiaran daerah. Ia mendorong Kabupaten Garut untuk memiliki LPPL sebagai sarana penyiaran publik yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

“LPPL dapat menjadi wadah strategis untuk mengimplementasikan Undang-Undang Penyiaran serta penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sehingga konten yang dihasilkan lebih edukatif, informatif, dan mencerminkan kearifan lokal,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, KPID Jawa Barat juga mengungkapkan rencana pelaksanaan Anugerah Penyiaran wilayah Priangan Timur sebagai bentuk apresiasi bagi lembaga penyiaran lokal yang konsisten menghadirkan program berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.