Pandeglang, Buanaindonesia.com –
Aksi Demontrasi ratusan pengunjuk rasa tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aap dan Dodo (Apdol) depan gedung DPRD Pandeglang, tidak membuahkan hasil. Senin (1/2). Anggota DPRD yang rencananya menerima pengunjuk rasa, tiba-tiba membatalkan audiensi.
” Setelah Anggota DPRD Sdr Erin dan Sdr Habibi. Menunda pelaksanaan audensi tersebut, dengan alasan angota DPRD saat ini tidak lengkap. Dan dia meminta auden untuk diundur. ” Kata Efi juru bicara massa.
Efi Saefudin jurubicara meminta pada pimpinan DPRD Pandeglang bahwa Pasangan calon no urut 2 telah melakukan pembohongan dan pembodohan publik atas persyaratan pencalonannya pada pemilukada lalu dan beberapa fakta berupa surat rekomendasi bodong atas pengunduran Irna dari keanggotaan DPR-RI yang bisa dijadikan bukti pidana pun telah di kantongi Tim pemenangan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari no urut 1.
” Kami akan meminta anggota DPRD Pandeglang agar menunda sidang Paripurna pengesahan dan pengangkatan Pasangan calon no urut 2 sebelum terbitnya putusan PTUN Jakarta. Dan Jika mengacu pada kronologis surat rekomendasi yang di keluarkan DPP PPP kubu Djan Faridz bernomer: 704/EXx/DPP/X/2015 amat jelas di duga kuat telah menggunakan surat/dokumen palsu lantaran surat tersebut di keluarkan bukan dari DPP-PPP Romahurmuziy MT.” Kata Efi.
Pengunjuk rasa menilai calon Bupati no urut 2 dalam pencalonannya di Pilkada Kabupaten Pandeglang di nilai cacat syarat bahkan yang bersangkutan selain telah mengindahkan PKPU no 9 Tahun 2015 dan jugu di duga kuat melanggar UU RI No 8 Thun 2015 tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota.
Editor : M.I








