GARUT, Buanaindonesia.com- Menyusul kekesalan puluhan warga Tambaksari pada kepala desa yang dituding korup, menurut sumber di kepolisian, Polisi besok ( senin, 2 November 2015 ) akan melakukan pemeriksaan terhadap kades Tambaksari, Endang Mulyana .

Ketika dimintai pernyataan soal ini, Camat Leuwigoong Sardiman Tanjung mengatakan pihaknya belum mendapat kepastian jadwal soal pemeriksaan kades Tambaksari tersebut
“ Kami masih tunggu dari inspektorat “ Kata Sardiman .
Sementara itu kepala kepolisian sektor ( Polsek ) Leuwigoong AKP Ija Sachria mengatakan dirinya akan berkoordinasi soal kasus ini dengan Kepala kepolisian Resort ( Kapolres ) Garut terlebih dahulu.
“ Saya lapor dulu ke kapolres ya mas ” Kata Ija
Sebelumnya diberitakan Puluhan warga desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong Garut mengadukan nasib mereka ke DPRD Garut. Mereka kesal pada kepala desa nya yang diduga korupsi berbagai dana untuk desa mereka yang diselewengkan sang kades.
Baca juga :
Kesal Pada Kades Korup, Puluhan Warga Audiensi Ke DPRD Garut
Kisruh Tudingan Kades Tambaksari Korup, Warga Dipanggil Polres Garut
Ini bukan kali pertama oknum kepala desa di Garut terjerat kasus korupsi, April 2014 lalu, pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Bandung menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun pada 4 kepala desa di kecamatan Cibiuk karena terlibat kasus penyelewengan beras miskin. Atas vonis ini, para terdakwa tidak terima lalu mengajukan banding. Namun bukannya memperingan, Pengadilan Tinggi Bandung melipatgandakan hukuman yang telah dijatuhkan.
akhirnya Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Masih pada tahun yang sama, Pengadilan Negeri Garut juga sempat menyidangkan berbagai kasus yang melibatkan kepala desa. Kasus penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi raskin tahun 2012-2013 oleh Kepala Desa Karyamekar Kecamatan Pasirwangi Tatang Ajah dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 272.923.530, penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi raskin oleh kepala Desa Dangiang Kecamatan Cilawu Esih Susilawati pada periode tahun 2009-2012 dengan nilai kerugian Rp 384.700.320, Perkara penyaluran raskin melibatkan terdakwa Kepala desa Sukamukti Kecamatan Cilawu Cucu Sugirman selama periode 2011-2013. Tak hanya penyelewengan raskin, Cucu juga dikenai dakwaan penggunaan dana bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan fasilitas dengan total dengan kerugian negara Rp 596.214.095. Sedangkan satu perkara lagi melibatkan Kepala Desa Tarogong Ade suhartono sebagai terdakwa dengan kerugian senilai Rp 385.762.260.
Editor : M.I
Berita Terkait
Lagi, Ormas Geruduk Kades Di Cibatu
Sertijab Camat, Kapolsek Cibatu Sumbangkan Suara Emasnya
Ormas dan LSM Se-kecamatan Cibatu Grudug Kantor Desa Padasuka
Ini pernyataan Kades Padasuka terkait pemotretan terhadap wartawan








