Akibat Surat Suara Tertukar, Warga Yang hendak Mencoblos Terpaksa Menunggu

20.278 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Akibat tertukarnya Surat Suara 2 TPS yang berada kampung Astanagirang desa Sukajaya kecamatan Tarogong Kidul, ratusan warga yang hendak melakukan pencoblosan harus menunggu hingga ada penggantian dari KPUD Garut.

Dari keterangan Agus Warga setempat mengatakan, pelaksanaan pencoblosan terpaksa dihentikan oleh KPPS karena surat suara yang ada tertukar dengan Dapil lain.

Advertisement

” Ada yang salah di surat suara, seharusnya TPS ini melaksanakan Pemilihan untuk Daerah Pemilihan ( Dapil 5 ) tetapi surat yang ada malah Dapil 4, saya beserta warga sudah menunggu lebih dari 1 jam karena masih menunggu surat suara pengganti” kata Agus melalui hubungan telepon, Rabu 17 April 2019.

Masih keterangan Agus, kekurangan surat suara terjadi bukan di TPS 12 saja, tetapi TPS 11 pun ada yang tertunda akibat kekurangan surat suara.

” Untuk TPS 12 Astanagirang kekurangan surat suara sekitar 131, sementara di TPS 11 kekurangan 115 suara, sementara jumlah pemilih di TPS 12 beejumlah 237″ jelasnya.

Hingga berita ini sampai ke redaksi, masyarakat masih menunggu datangnya surat suara pengganti dari KPUD Garut.