Aldis Sandhika : Hasil Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Kami Hormati

28.968 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Upaya mencari keadilan hukum bagi Terdakwa Kasus Buper H Kuswendi oleh pengacara Aldis Sandhika dari kantor Aldis Sandhika and Partners di Bandung melalui pengajuan Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah membuahkan hasil putusan yang pada pokoknya kadispora Kab Garut dihukum “Percobaan”, hal ini seperti yang tertuang dalam putusan No : 311/PID.B/LH/ 2019/PT.BDG tanggal 17 Desember 2019.

Dari keterangan yang disampaikan kepada Buanaindonesia, Pengacara Aldis Sandhika membenarkan bahwa hasil putusan Pengadilan Tinggi ( PT ) Bandung telah mengeluarkan putusan hasil banding yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukum nya.

Advertisement

” Dalam amar putusan PT Bandung, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun. menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika ada perintah lain dalam putusan hakim. Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. selesai dijalani oleh Terdakwa. Menjatuhkan pula pidana denda kapada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000.00(satu milyar rupiah). dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengen pidana kurungan selama 1 (satu) bulan” kata Aldis Sandhika.

Aldis yang saat ini menjabat Sekertaris Dpc Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI ) Bandung ini juga menyampaikan, dalam keputusan banding ini juga ditetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Kliennya dengan artian bahwa terdakwa tidak perlu ada penahanan.

” Klien kami cukup wajib lapor dan tidak melakukan kejahatan yang serupa selama masa pidana percobaan itu, hasil ini memang tidak memuaskan bagi kami yang berkeinginan untuk bebas ( Vrijpraak ), namun apa yang menjadi keputusan PT Bandung kita hormati ” kata Sekretaris AAI ini.

Masih kata Aldis, bahwa keputusan ini masih belum final ( Incraht ), karena pihak penuntup umum dalam hal ini Kejari Garut melakukan langkah hukum pengajuan Kasasi.

” Kami masih menunggu hasil Kasasi nya, mudah – mudahan hasil terbaik bagi kami dan klien kami” pungkasnya.