
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Bagi pengusaha di kabupaten Garut yang memperkerjakan usia di bawah umur jangan coba – coba, karena apabila ditemukan dengan tegas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi H Erna Sugiarti usai mengikuti rapat terbatas bersama Para Pejabat Eselon II yang di pimpin Bupati Garut H Rudy Gunawan di Aula Setda Garut, Selasa 19 April 2022.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Erna Sugiharti dengan tegas meminta apabila ada perusahaan di Kabupaten Garut yang mempekerjakan usia dibawah umur agar segera diinformasikan.
” Kalau emang ada masukan (informasi pekerja dibawah umur), silahkan saja nanti masukan datanya ke kami, perusahaan mana yang memperkerjakan orang dibawah umur,” tutur Erna.
Setelah adanya masukan (laporan), selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pengawas, kemudian Disnaker dan pengawas akan meninjau kelapangan.
” Kita akan menurunkan tim dari Pengawas Provinsi dan Disnaker untuk melakukan pemeriksaan guna menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang memperkerjakan pegawai usia di bawah umur tersebut ” terangnya
Diterangkan Erna, langkah yang diambil bersama provinsi, karena kewenangan pengawasan ada di tingkat Jawa Barat , tidak di kabupaten lagi
“Untuk tahapannya, teguran akan dilakukan dan yang berwenang adalah pengawas yang mana saat ini kewenangannya sudah diambil alih oleh provinsi,” jelas Erna.










