Bank Sering Digugat, Advokat Senior Angkat Bicara

39.103 dibaca
Andi Roza, S. H., praktisi hukum yang sekaligus menjadi advokat senior.

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG- Menanggapi maraknya kasus gugatan nasabah ke pihak bank, praktisi hukum yang sekaligus menjadi advokat senior, Andi Roza, S. H., angkat bicara.

“Yang utama adalah kita harus tau dulu jenis kredit yang diberikan kepada nasabah, bentuk kreditnya apa. Yang kedua, di situ bisa dilihat dari bentuk kejadian kreditnya, di situ ada hak dan kewajiban, baik untuk debitur maupun kreditur. Apabila di dalam perjanjian tersebut ada yang dilanggar, oleh debitur maupun kreditur, di situlah, apakah dia melanggar wanprestasi atau pun perbuatan melawan hukum. Akan terlihat di situ nantinya, ada faktanya.” tutur Andi Roza saat diwawancarai di Kantor Peradi Bandung, jl. Terusan Jakarta no. 188.

Advertisement

“Kemudian,” lanjut Andi Roza. “karena ini jaminan telah dilakukan pelelangan, maka proses sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang dimana proses lelang eksekusi tersebut adalah mengacu kepada hukum acara perdata. Dalam hukum acara perdata, proses eksekusi dilakukan melalui pengadilan. Pertama adalah permohonan pengajuan lelang eksekusi, yang kedua pengadilan akan melakukan yang namanya annmaning atau somasi kepada debitur. Pengadilan akan menentukan di situ, apakah debitur itu  telah wanprestasi atau tidak. Kalau debitur dinyatakan wanprestasi, maka proses masuk grosse akta yang dinamakan hak tanggungan, baru berlaku di situ.”

“Kalau grosse akta sudah berlaku di situ,” tambah dia. “barulah sah bawa grosse akta itu mempunyai kekuatan hukum untuk eksekutorial, untuk dilakukan pelelangan atau pemindahan. Jadi adanya penentuan dari pengadilan menyatakan wanprestasi. Yang berhak menyatakan wanprestasi adalah pengadilan, bukan KPKNL( badan lelang), bukan Bank, walau pun Bank menyatakan ada peringatan satu, peringatan dua. Yang bisa menyatakan secara hukum, yang bisa menyatakan orang itu wanprestasi hanyalah pengadilan.

“Baru seletah itu dinamakan sita eksekusi. Setelah dilakukan sita eksekusi, baru dilakuakan pengecekkan lokasi, baru dilelang, yang dilaksanakan oleh KPKNL dimana aset tersebut atau objek tersebut berada. KPKNL hanya melaksanakan perintah dari pengadilan. Dalam hal ini pengadilan negeri, dimana objek itu berada.

“Kalau ketiga hal itu tidak berjalan dengan baik, maka disitulah baru Bank dapat dinyatakan melawan hukum.” tutup Andi Roza yang sekaligus menjadi Ketua DPC Peradi Bandung dan Dewan PBH Peradi Bandung.

Editor: NA