Bawaslu : Ada Hal yang Belum di Lengkapi Pasangan Calon yang Telah ditetapkan

14.760 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, JAWA BARAT- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Harminus Koto mengungkapkan terdapat hal yang belum dilengkapi oleh Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Hal tersebut menyangkut perizinan cuti dan pemberhentian dari PNS, DPR, dan Polri oleh Paslon.

Advertisement

“Tadi dikonfirmasi izin-izin sudah sampai pada hari ini, namun yang menyangkut terkait dengan pihak ketiga, ini kan nanti batas waktunya sampai tanggal 28 Mei. Nah tiga puluh hari sebelum pencoblosan ini harus sudah selesai, karena kan prosesnya ini tidak sebentar. Ini berhubungan dengan pihak ke tiga, dengan Polri, dengan aparatur sipil negara, dan DPR. Nah yang tadi saya tegaskan bahwa jika batas waktu itu tidak terselesaikan akibat dari pihak ketiga ini yang harus kita ambil keputusannya bagaimana,” jelas Herminus saat ditemui di kantor KPU Jawa Barat, Senin, 12 Februari 2018.

Hermisnus menyatakan Bawaslu tetap berpijak pada aturan KPU. Jika sampai pada 28 Mei pihak ketiga belum memberikan persyaratan tersebut, maka Paslon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Herminus juga menjelaskan, dengan telah ditetapkannya paslon oleh KPU pada hari ini, maka seluruh sosialisasi yang dilakukan oleh paslon maupun calon yang tidak jadi harus segera ditertibkan, karena bagi paslon yang maju hal ini sudah masuk dalam masa kampanye.

“Nah ini, apakah sosialisasi sampai pencoblosan? Tidak. Di awal bersosialisasi sudah ditetapkan paslon tiga hari menjelang kampanye nanti ia tidak boleh menggunakan yang tiga hari ini,” tambah dia.

Di akhir, Harminus kembali menegaskan, sebelum ditetapkan paslon banyak melakukan sosialisasi, mulai dari memperkenalkan diri dan lain sebagainya. Dengan resminya penetapan paslon makan segala bentuk sosialisasi baik berupa baligho, dan lainnya harus segera ditertibkan.

Editor: NA