

BUANAINDONESIA.CO.ID, KOTA BANDUNG – Petugas Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan 101 gram sabu dan 1.100 butir narkotika senilai Rp450 juta. Barang haram yang dikirim terpisah melalui Kantor Pos Bandung ini berhasil terdeteksi sinar X.
Menurut Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Jawa Barat Syaifullah Nasution, pada Senin 23 April 2018, pihaknya mencurigai 2 paket kiriman yang masuk ke Kantor Pos Bandung. Barang yang akan ditujukan ke Karawang itu mirip dengan barang-barang yang biasa terdeteksi oleh sinar X di bandar udara.
“Berdasarkan analisa, ada yang tak biasa di X ray kantor pos, terlihat melalui layar pemindai,” katanya saat melakukan ekspos penemuan tersebut, di Bandung, Senin 30 April 2018.
Untuk memastikan, pihaknya mengamankan barang tersebut agar diselidiki lebih lanjut.
“Setelah kami melakukan uji lab di kantor (Bea Cukai) Jakarta, hasilnya positif (sabu dan narkotika),” katanya seraya menduga barang ini dikirim dari Malaysia. Paket pertama berisi 101 gram sabu dan 100 butir ekstasi, sedangkan yang lainnya berisi 1.000 butir happy 5.

Setelah mengetahui pasti isi paket tersebut, petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota Bandung untuk menyelidiki lebih lanjut. Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Bandung AKBP Irvan Nurmansyah mengatakan, dalam kedua paket itu tertulis alamat tujuan yang berlokasi di Karawang, tepatnya Cikarang.
Namun, kedua alamat tersebut dipastikan fiktif. “Kita konfirmasi ke Bea Cukai, ternyata paket ini penerimanya S, kini masih DPO. Setelah kita selidiki, kita kembangkan lagi, ketiganya (A, L, dan P) berhasil diamankan,” katanya seraya menyebut tiga pelaku yang tertangkap mengaku hanya sebagai kurir.
Kepolisian hingga kini masih terus memburu keberadaan S. Meski begitu, menurutnya seluruh pelaku didakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (ancaman minimal 5 tahun kurungan) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan.









