

BUANAINDONESIA.CO.ID PANDEGLANG – Arnoldi Bahari alias Ki Ngawur Permana terdakwa kasus penistaan agama divonis kurungan 5 tahun penjara. Terdakwa juga dibebani denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Pembacaan vonis yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, Koni Hartanto dalam sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Terdakwa Arnoldi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) yang dilakukan secara berlanjut,” Ucap ketua Majlis Hakim saat membacakan putusan, Senin 30 April 2018.
Setelah selesai persidangan, nampak terlihat wajah terdakwa Arnoldi nampak murung. Ia terlihat kecewa dengan hasil putusan Majelis Hakim yang di tujukan padanya sehingga dia di Vonis begitu berat.
“Penasehat hukum dan terdakwa punya hak apabila putusan ini kurang puas, bisa mengajukan banding selama 7 hari, kami siap menerima Banding kalau mereka mau mengajukan banding silahkan saja kan semua juga punya hak yang sama di mata Hukum, kita akan tunggu selama 7 hari kedepan ajuan bandingnya, jelas hakim.

Penasehat hukum terdakwa, Pratiwi Febri mengecam putusan itu sebagai hasil dari persidangan sesat, Soalnya, banyak kejanggalan yang diutarakan 3 Majelis Hakim. Febri mengatakan, putusan Majelis Hakim menafikan fakta persidangan yang sudah ditunjukan di muka persidangan.
“Seluruh keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh JPU, berhasil kami bantah dimuka persidangan dengan dihadirkannya 6 ahli dan 2 orang saksi. Oleh karenanya fakta-fakta yang dikontruksi oleh majelis hakim hari ini semuanya banyak berisi kesesatan. Maka dari itu hari ini kami sebut sebagai peradilan sesat,” katanya kesal.
Oleh sebab itu, lanjut wanita berkacamata tersebut, pihaknya akan berkomunikasi dengan terdakwa untuk membicarakan langkah selanjutnya.
“Kemungkinan besar, hak untuk mengajukan keberatan melalui banding akan kami ambil, kami tidak puas dan kecewa dengan putusan majelis hakim, makanya kami katakan peradilan ini adalah peradilan sesat,” pungkasnya dengan sedikit nada kesal.










