BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Sempat tertunda pencairan bantuan UMKM dari Pemerintah Pusat akibat kesamaan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), kini Bu Eha warga kampung Samangen desa Wanajaya kecamatan Wanaraja bernafas lega setelah upaya kordinasi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Camat Wanaraja, BRI dan Anggota dewan DPRD Fraksi PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan membuahkan hasil dengan mencairkan bantuan UMKM bagi Bu Eha senilai Rp 2,4 juta. Rabu 2 Desember 2020.
Menurut keterangan Camat Wanaraja Mia Herlina, tertundanya bantuan Bu Eha yang terjadi diakibatkan adanya kesalahan ( Mis ) dalam masalah NIK.
” Alhamdulillah sekarang sudah diselesaikan dan bisa mempercepat berkaitan dengan pencairan bantuan, mungkin rezeki nya bu Eha juga” kata Mia Herlina.
Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Usaha Mikro Erni Herdiani, adanya kejadian ini, pihak Dinas Koperasi langsung berkordinasi dengan pihak BRI Cabang Wanaraja.
” Setelah ada kordinasi dengan BRI Cabang dan Pusat, Alhamdulillah bantuan ini bisa kami serahkan langsung ke bu Eha” ungkapnya.
Sementara itu anggota dewan DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan berharap, pemuktahiran data harus segera dilakukan untuk memanunggalkan data agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.
” memanunggalkan data penting , agar tidak terjadi kasus seperti ini adanya NIK yang dipegang oleh 2 orang, saya pribadi mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Dinas Koperasi, Bank BRI dan Bu Camat yang telah bergerak cepat, ini menunjukan keperpihakannya kepada warga masyarakat kecil seperti Bu Eha” Ucap Yudha Puja Turnawan.










