
BUANAJABAR.COM, BEKASI – Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ataqwa 54, berinisial NWI (54) dilaporkan ke polosi. Pria yang beralamat di kampung mandala, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya ini dilaporkan Ke Mapolsek Tarumajaya. Laporan ini diduga terkait tindakan Asusila atau pelecehan Seksual terhadap salah satu guru honorer yang mengajar di di sekolah tersebut.
Sementara, ADL (18), si korban sekaligus salah satu guru honorer, MI Attaqwa 54, saat ditemui di Mapolsek Tarumajaya, menuturkan, bahwa dirinya merasa sangat dirugikan atas tindakan oknum kepala sekolah, NWI yang dinilainya tidak pantas.
“Saya akan membongkar semua kebobrokan oknum kepala sekolah tersebut dihadapan kepolisian sektor Tarumajaya, agar perbuatan bejadnya tidak terulang lagi pada orang lain, “terangnya.
Dikatakan ADL, dirinya sangat keberatan dengan perlakuan kepala sekolah terhadap saya, untuk itu saya datang ke polsek Tarumajaya bertujuan agar si Kepala sekolah bisa mempertanggung jawabkan perbuatan bejadnya melalui jalur hukum dan sekaligus memberi rasa jera pada pelaku.
“Padahal dia (NWI) adalah seorang yang faham akan ilmu agama, akan tetapi kelakuannya sangat tidak terpuji
” Sengaja tangan dia menepuk-nepuk pantat saya, saya berharap hal serupa tidak akan terulang. Bukan hanya itu, honor saya juga tidak di bayarkan, dan saya malah mendapat surat pemberhentian sepihak, “tandasnya.
Put (22), salah satu saksi mata yang juga seorang guru honorer di sekolah tersebut, mengungkapkan kemarahannya dan merasa miris dan kaget dengan perlakuan bejad Kepala sekolah tersebut, dirinya siap memberikan kesaksian terkait perlakuan tidak senonoh yang dilakukan kepala sekolah terhadap teman seprofesinya tersebut.
“Sungguh sangat miris melihat perlakuqan tidak senonoh Kepala Sekolah terhadap teman saya, sering pak Kepala Sekolah memegang atau menepuk bokong teman saya, dan menurut teman saya (korban), Kepala Sekolah juga sering mengajak ajakan yang menjurus ke hal mesum melalui akun facebook nya, “tandasnya.
Menurutnya, sudah beberapa bulan rekan saya (Adl) belum menerima gaji sebagai guru honorer, ketika Adl meminta gajinya, malah sebaliknya, Adl di non aktifkan dari pekerjaannya, dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Kepsek mengaku tidak nyaman dengan adanya guru honorer (Adl) di sekolahnya, mungkin dari hal itu rekan saya Adl, tidak terima, dan berbuntut kepada pelaporan perbuatan tidak senonoh si Kepala Sekolah terhadap dirinya, “terangnya.
Sementara itu, Tahar (45), paman dari Adl, menyampaikan bahwa hingga saat ini ada dugaan kuat, kepsek tidak ada itikad/niatan baik untuk musyawarah mufakat, karena sampai saat ini belum ada lagi kelanjutan dari hasil aduan korban.
“Sampai sekarang belum ada itikad baik dari Kepala sekolah untuk musyawarah, “ujarnya.

Ka SPK Polsek Tarumajaya, Aiptu HB Hanan, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 21 Januari 2017 mengatakan, pihak polsek yang mendapat laporan akan mempertemukan kedua belah pihak dengan Binmaspol terlebih dahulu
” Untuk dilakukan musyawarah, tetapi kalau tidak bisa di pertemukan, kita akan langsung proses sesuai hukum yang berlaku, ” kata dia
“Kita akan mempertemukan dahulu kedua belah pihak melalui binmaspol untuk dilakukan musyawarah, “terangnya.










