
Garut, Buanaindonesia.com – Lagi-lagi warga Garut Jawa Barat mem protes sulitnya mengurus administrasi kependudukan KTP. Kali ini protes keras di posting puluhan netizen Garut.
Akun facebook Elang Abdie Negara memposting kemarahannya pada pemerintah Gatut di media sosial facebook.
” D3, deukeut, dulur jeung duit d kecamatan nyieun KTP titah ka capil, barijeung diulinkeun dha teu boga D3 tea. Matak tong nyalahkeun rakyat leutik lamun teu garableug identitas penduduk dha tong boro boro jang nyieun nu kararitu patut, jang dahar sapopoe ge isuk manggih.sore ngaharuleung. Leuwih leuwih ti PKI ( D3,deket,sodara dan uang. Di kecamatan bikin KTP di suruh ke catatan sipil, itupun dipermainkan karena gak punya D3. Makanya jangan dipersalahkan jika rakyat kecil pada gak punya KTP. Jangankan untuk membuat KTP, untuk makan saja siang makan, sore melamun. Lebih-lebih dari PKI ) ” Posting Elang
Bukan hanya Elang yang sangat marah dengan buruknya layanan publik pemerintah Garut ini, salah satu akun lain menyebut, jaraknya dari kota Garut berjarak 90 KM, tapi terpaksa datang dari cisompet ke Garut Kota, tapi setelah datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil Garut, dirinya disuruh kembali lagi ke esokan harinya. Ada juga netizen yang mengeluhkan harus membayar 80 ribu rupiah agar mendapatkan KTP secara instant. Netizen lainnya juga menyebut, lebih baik demonstrasi ataupun pisahkan diri dari kabupaten yang dipimpin Rudy Gunawan ini.
Berkaca dari protes ini, masyarakat sebenarnya dapat menggugat pemerintah jika layanan publiknya tidak memuaskan. Ini pernah di tempuh seorang warga Banyuwangi Jawa Timur pada pemerintah daerah Banyuwangi. Mohamad Amrullah, warga Pondok Nongko Banyuwangi pada akhir oktober lalu memilih jalur hukum dalam memperjuangkan hak asasinya.
Mohamad menyebut pembuatan (E-KTP) adalah hak asasinya. Merasa hak Asasinya tidak terpenuhi, ia menggugat pemda Banyuwangi ke pengadilan. Ia menyebutkan dasar gugatan tersebut seperti yang tercantum dalam Pasal 2 UU Nomer 39 Tahun 2009. ” Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi sebagai hak kordinat yang melekat dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,kesejahteraan,kemanusiaan,kesejahteraan,kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan”
Berbeda dengan daerah lain, pemerintah kabupaten Garut seolah tidak bergeming kendati masyarakat telah melakukan protes lewat berbagai cara, termasuk melalui media massa dan sosial media terkait buruknya berbagai layanan publik, termasuk kepengurusan KTP.
Editor : M.I








