Bupati Garut : Hormati Proses Hukum Yang Dilakukan APH, Pemkab Siapkan Pengacara Profesional

29.342 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Hari ini, Kamis 9 Juli 2020 kabupaten Garut dihebohkan atas ditahannya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga berinisial H dan Mantan PPK berinisial Y oleh Kejaksaan Negeri Garut, melalui pesan seluler Bupati Garut H Rudy Gunawan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) hari ini.

Namun demikian Bupati Garut mengatakan, akan ada debat hukum di pengadilan antara Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dan tim penasehat di persidangan.

Advertisement

” Pasalnya permasalahan yang terjadi dalam proses hukum ini menyangkut proyek tahap I tahun 2016 yang merupakan Bantuan Keuangan ( Bankeu ) dari provinsi Jawa Barat yang saat ini telah digunakan, dimana ada kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK sebesar kurang lebih Rp 750 juta akibat kekurangan volume dan kelebihan pembayaran.Dan kerugian negara itu telah dikembalikan seluruhnya oleh pemborong sebelum 60 hari pada bulan Juli 2017″ kata Bupati Garut ditengah kunjungan kerja di Garut Selatan.

Selanjutnya sambung Bupati Rudy, ada catatan BPK dimana Pemkab Garut haris menagih uang Jaminan Pelaksanaan ( Jamlak ) yang ternyata palsu dan sampai saat ini belum dikembalikan oleh Pemborong.

” Ini yang dianggap APH sebagai penyidik merupakan kerugian negara, dan ini akan menjadi debat antara jaksa dan penasihat hukum di pengadilan, karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi kerugian negara itu harus rill atau nyata, serta permasalahan Jamlak ini lahir karena adanya perjanjian dalam kontrak sehingga masuk ranah perdata” ungkapnya.

Tetapi lanjut Rudy, sebagai warga negara yang taat hukum tentunya harus menghormati proses hukum yang berjalan, dan Pemkab Garut akan mempersiapkan penasehat hukum profesional guna mengikuti proses hukumnya.

” Karena K adalah PNS pemda Garut, maka kita siapkan penasehat hukum yang profesional guna mengikuti proses hukum yang akan berjalan nanti” pungkas Bupati Rudy Gunawan.