
BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Camat Kecamatan Angsana bersama Porkopimkec melaksanakan monitoring pembangunan jalan di wilayah Kampung Pamarihan Desa Keramatmanik Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang. Pembangunan jalan tersebut bersumber dari Dana Aspirasi Anggota DPRD Provinsi Banten, peningkatan pembangunan jalan dengan dilakukan Hotimx dengan pandangan 500 Meter.

Camatan Angsana Acep Jumhani menjelaskan. Giat Camat bersama Porkopimkec melukan monitoring dan pengawasan pembangunan jalan tersebut untuk memastikan kualitas dan kuantitas pembangunan, Camat memegang peran penting dalam pemantauan (monitoring) pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta pemanfaatan APBD di wilayahnya melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan.
” Monitoring ini bertujuan untuk memastikan program pembangunan yang di laksanakan hari ini berjalan dengan lancar memastikan kualitas dan kuantitas serta ketepatan sasaran kbeanpaatan untuk masyarakat, pembangunan ini bersumber dari APBD Provinsi Banten dengan aspirasi anggota DPRD provinsi Banten,” Jelasnya. Selasa 22 Juli 2025.
Ia menjelaskan juga, mintoring dan pengawasan adalah tugas camat untuk memastikan pembanguanaan berjalan, baik itu yang bersumber dari APBD Kabupaten Maupan APBD Provinsi, terutama anggaran yang di kelola oleh Desa, hal tersebut juga agar pembangunan dan pelaksanaan Dana Desa DD dan alokasi dana desa ADD berjalan sesuai rencana, tertib administrasi, dan akuntabel, serta mencegah penyimpangan dan memastikan dampak positif bagi masyarakat.
” Mekanisme Monitoring Camat Pembentukan Tim Monitoring: Camat dapat membentuk tim fasilitasi keuangan desa atau tim monitoring kegiatan pembangunan fisik untuk membantu dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan evaluasi. Pemeriksaan Administrasi dan Fisik. Monitoring mencakup pemeriksaan administrasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan pengecekan fisik di lokasi kegiatan pembangunan,” ungkapnya.
Pihaknya juga Fokus pada Pembinaan dan Evaluasi. Meskipun memiliki fungsi pengawasan, peran Camat lebih ditekankan pada pembinaan dan evaluasi untuk memberikan masukan serta mengidentifikasi kendala di lapangan, sementara pengawasan yang mendetail merupakan ranah Inspektorat.
Sinkronisasi Perencanaan. Camat memfasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa untuk memastikan keselarasan program.
” Camat berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Polsek, Koramil, Dinas PU Binamarga, BPD, Pendamping Desa, dan aparat desa dalam pelaksanaan monitoring. Pelaporan dan Evaluasi Berkala.Monitoring dan evaluasi biasanya dilakukan secara berkala, seperti setiap selesai semesteran atau pada periode tertentu, untuk meninjau hasil pembangunan dan administrasi. Camat juga berperan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD di tingkat desa, yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan daerah terkait pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” pungkasnya.








