BUANAJABAR.COM, BANDUNG – Polisi berhasil membekuk sepasang suami istri yang merupakan penculik seorang anak. Anak berusia 5 tahun itu dilaporkan hilang 12 Juli 2016 lalu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatkan motif penculikan ini adalah karena kedua sangat meninginkan momongan. Kebetulan keduanya belum memiliki anak.
“Hasil pemeriksan, kedua tersangka melakukan perbuatan karena suami istri tersebut sampai saat ini belum memiliki anak,” kata Yusri
Yusri menambahkan tersangka yakni Oleh, 30 tahun dan Desi, 27 tahun keduanya adalah warga Tarogong Kidul, Garut. Keduanya menculik anak Gunawan warga Haurpanggung, Tarogong Kidul, Garut, 12 Juli 2016 siang di seputaran terminal Guntur, Garut.
“Para tersangka telah dilakukan penangkapan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Garut,” kata dia
Atas tudingan penculikan, kedua tersangka ditengarai melanggar Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau 328 KUHPidana Pasal 330 KUHPidana Pasal 55 ayat 1. Akibat perbuatannya, keduanya harus mendekam di sel tahanan Polres Garut.











