Dana Kampanye Paslon Pilkada Kota Banjar Dibatasi 

18.886 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANJAR – Pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Kota Banjar dibatasi Rp 9,7 miliar lebih. Penetapan SK tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama antara KPU Kota Banjar dengan para pasangan calon peserta Pilkada. Hal ini didasarkan pada PKPU) nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye. Besaran Rp 9,7 miliar untuk tiap pasangan calon. 

Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Banjar, Sofian Munawar, menuturkan, KPU Kota Banjar mengeluarkan SK khusus tentang Pembatasan Dana Kampanye, yaitu SK No.21/PL.03.S.Kpts/KPU.Kot/II/2018 Tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar, dalam pasal 12 PKPU nomor 5 Tahun 2017 disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kota Kabupaten menetapkan batas pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye serta standar biaya daerah.

Advertisement

“Pasangan calon wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 14 Februari 2018 dan KPU membuat berita acara serta mengumumkan LADK pada 15 Februari 2018.” Terang Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Banjar, Sofian Munawar, kepada reporter Buana Indonesia.

Ditemui terpisah Kasubag Hukum KPU Kota Banjar M. Rizal NS menjelaskan bawa dalam LADK yang sudah diumumkan KPU Kota Banjar tercatat saldo rekening pasangan calon Ade Uu Sukaesih – Nana Suryana (Asih Saenyana) berjumlah Rp 50 juta. Sementara saldo pasangan calon Maman Suryaman – Irma Bastaman (Iman Barokah) berjumlah Rp100.500.000 juta.

“Dalam laporan awal dana kampanye nilainya belum maksimal. Artinya kedepan akan banyak transaksi dari berbagai pihak, baik perorangan, kelompok, partai maupun badan hukum lainnya setelah.” Tutur Rizal.

Lanjutnya, jumlah dari dua paslon ini hanya sementara atau laporan awal saja,karena itu nanti akan bertambah dan itu akan diaudit pada laporan berikutnya yakni laporan penerimaan sumbangan dana kampanye(LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).