BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Melalui Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/4460/Kesra tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19, dalam isi edarannya terdapat himbauan kepada warga masyarakat Garut pengguna Smartphone untuk mengundur Aplikasi PeduliLindungi yang diterbitkan oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi melalui Surat Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020.
Bupati Garut H Rudy Gunawan mengatakan, mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat agar segera men-download aplikasi tersebut. Sebab, mengingat aplikasi PeduliLindungi dapat melindungi diri sendiri,keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing.
” Ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk lebih waspada ketika berada di tempat – tempat yang terdeteksi rawan penyebaran Covid – 19 ” kata Bupati Garut.

Melalui rilis resmi Kemeninfo, menteri Kominfo Jonny G Plate menjelaskan, Kementerian Kominfo telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020 yang menetapkan, aplikasi PeduliLindungi sebagai aplikasi untuk penyelenggaraan tracing, tracking dan fensing in dengan infrastruktur sistem dan aplikasi telekomunikasi.
” Aplikasi karya putra-putri bangsa ini, sudah bisa didownload di Google Play Store untuk android dan App Store untuk iOS Apple. Aplikasi ini kami pastikan akan berguna untuk memastikan masyarakat mengetahui bahwa di lingkungannya ada potensi pembawa virus Covid-19,” kata Menteri Johnny.











