Di Bogor, Pusat Kuliner yang Buat Lalin Macet Akan Di Sanksi

16.215 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Pusat kuliner di tepi jalan raya banyak yang menjadi biang kemacetan di Kota Bogor. Ini terjadi akibat pusat kuliner tak punya lahan parkir luas sehingga muncul parkir liar menggunakan bahu dan badan jalan.

Advertisement

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menyatakan, akan menindak tegas pusat kuliner yang demikian dan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi.

” Pertama kami akan memberikan surat pemberitahuan, kemudian teguran, kepada para pengusaha kuliner kaitan dengan ketersediaan lahan parkir. Jika tidak diindahkan, Dishub akan melakukan tindakan tegas berupa penggembokan hingga penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasi Perparkiran Dishub Kota Bogor, Suratman.

Suratman mengungkapkan, sikap tegas Dishub ini juga menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat pengguna jalan di Kota Bogor yang terjebak kemacetan di pusat-pusat kuliner.

Di samping itu, Suratman mengaku sedang mengusulkan solusi lain kepada Pemkot Bogor yakni penambahan zona bebas parkir. “Ada 12 zona bebas parkir yang diusulkan dan kini dalam kajian Bagian Hukum Pemkot Bogor,” katanya.

Ke 12 zona tersebut di antaranya Jalan Pandu Raya, Bogor Nirwana Residace (BNR), Panaragan, Paledang, Dadali, Jalan Merdeka serta beberapa zona lainnya.

“Kalau Jalan Paledang, Panaragan sebetulnya dulu zona parkir tapi dihilangkan dan sekarang dihidupkan kembali. Kami berharap secepatnya atau tahun ini bisa segera direalisasikan usulan ini,” paparnya.

Dijelaskannya, saat ini Kota Bogor telah mempunyai 105 zona parkir yang tersebar di 770 kilometer jaringan di enam kecamatan. Usulan penambahan zona ini, diharapkan secara bertahap akan dapat mengatasi persoalan parkir ilegal atau liar.