BUANAINDONESIA, GARUT – Terpicu adanya dugaan adanya intimidasi dari pihak Perhutani terhadap masyarakat pemilik hak tanah di blok Jayasena Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut, LSM Gerakan Anak Sunda (GAS) Melakukan Audensi dengan Komisi A DPRD Garut, Jumat 12 Mei 2017 di ruang rapat Komisi D dan diterima oleh anggota Komisi A, Deden Sopian
Camat Banjarwangi Enang. J, Kepala BPN Hayu Susilo,Bagian Tapem Yogaswara , Dinas PUPR Abud Abdulah , Distan Yudi H . Sementara dari LSM GAS menghadirkan Mulyono Khadafi Sekjen LSM GAS beserta 15 anggota dan perwakilan masyarakat.
Mulyono Khadafi menyampaikan tuntutannya agar pemerintah memberikan rasa adil kepada masyarakat yang berada di sekitar blok Jayasena Kecamatan Banjarwangi, serta meminta Perhutani untuk menerima dan menjalankan keputusan panitia landreform terkait Penggunaan tanah negara bekas erfapacht blok jayasena ds. mulyajaya kecamatan Banjarwangi dan desa Mekarjaya kecamatan cikajang kabupaten Garut.
Dikatakan Mulyono dari hasil audensi tersebut ada poin penting yang bisa ditarik
” Komisi A DPRD Kabupaten Garut Mendorong pemerintah Garut untuk tetap melaksanakan hasil keputusan panitia Landreform dan segera menyelesaikan permasalahan yang menyangkut tanah blok jayasena dengan perhutani. Komisi A juga meminta pemerintah untuk tetap memperhatikan hak hak masyarakat Garut terkait pengolahan lahan blok jayasena, ” kata dia.



















