Diduga Mark Up Fogging, Dua Orang Ini Ditahan Kejaksaan 

18.273 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANJAR – Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penahanan dua tersangka kasus markup pengadaan fogging di Dinas Kesehatan Kota Banjar. Dua tersangka itu berinisial SS dan IM yang mana berperan sebagai penyedia jasa dalam pengadaan pogging.

Advertisement

” Ya, untuk hari ini kami melakukan penahanan dua tersangka,” kata Kajari Banjar Farhan SH MH, Senin , 5 Maret 2018.

Kepala kejaksaan negeri Kota Banjar Farhan SH MH menjelaskan, dua tersangka terbukti melakukan persekongkolan dengan cara me markup  harga poging. Akibat dari perbuatannya itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 168.000.000. Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi ancaman kurungan empat tahun penjara.

“Kedua tersangka diperiksa mulai sekitar pukul 09.00 sampai pukul 15.30. Tersangka melakukan mark up harga,” tegasnya.

Orang nomor satu di Kejari kota Banjar itu mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada jika ada bukti yang kuat, tersangka bisa bertambah.

” Tidak menutup kemungkinan bertambah,” pungkasnya.

Farhan menambahkan, kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Banjar. Hal itu dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka menghilangkan barang bukti. Maka dari itu pihak kejaksaan melakukan penahanan dua tersangka.