BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Adanya pelaporan dari Komite Peduli Jawa Barat (KPJB) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas tuduhan dugaan pemotongan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang dilakukan oleh Kepala Desa Panawa kecamatan Pamulihan kabupaten Garut, Eman Sulaeman sempat membuat tidak nyaman sang Kades, untuk itu demi keadilan hukum, Kades Eman Sulaeman akan melaporkan balik lembaga KPJB ke aparat kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Lingkaran Masyarakat Advokat Hukum ( Limpah ) Eman Sulaeman akan melaporkan Ketua LSM berinisial MS dan VJR dari LSM KPJB ke Kepolisian Resor Garut.
” Saya merasa dicemarkan oleh LSM tersebut, untuk itu melalui Kuasa Hukum, kami sepakat untuk melapor balik ke yang berwajib minggu ini” kata Eman, Kamis, 24 Desember 2020.
Disampaikan Eman, tuduhan yang ditujukan kepada dirinya sangat tidak mendasar dan tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu kepadanya tentang yang terjadi prihal BPUM didesanya.
“ Dan saya tidak merasa melakukan pemotongan BPUM karena bantuan tersebut langsung diterima oleh penerima melalui bank penyalur, kemudian terkait tuduhan yang dilaporkan sama sekali tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada diri saya” terang Eman.
Setelah berkordinasi dengan pihak kuasa hukum sambungnya, pihaknya sepakat untuk membuat laporan balik atas tuduhan tersebut karena merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya sebagai kepala desa atas tuduhan melakukan pemotongan BPUM untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Sebagai warga negara yang taat hukun dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, saya pribadi bersama para kepala desa yang ada di Kecamatan Pamulihan akan melakukan upaya hukum atas laporan dan tuduhan yang tidak berdasar karena sangat merugikan, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan,” terangnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Desa Garumukti Ede Sukmana, menurutnya, karena dirinya juga telah dilaporkan oleh LSM yang sama, untuk itu melalui kuasa hukum akan ikut melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.
” Ya , karena yang melaporkan dan dilaporkan oleh pihak LSM yang sama, untuk itu saya juga akan turut bersama dengan Kepala Desa Panawa melaporkan LSM KPJB ke Kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan” ucap Ede.










