BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah, minta Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan ( Admil ) jangan melanggar konstitusi, seharusnya bisa menjalankan amanat UU dan Regulasi Khusus terkait terkait keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) untuk diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.
Ketua Umum FKBPPPN Fadlun Abdilah berpesan, kepada dirjen bina Adwil bapak Syafrizal agar supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256.
” Pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan Kepmenpan & RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja” katanya, Senin 16 Oktober 2023
Lanjutnya, maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN & RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak.
” Maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP” tandasnya.










