CIREBON, BuanaJabar.com – Siapa sangka, sebuah kios mini berukuran tak lebih dari 1 x 2 meter milik seorang wanita berinisial EL (54) yang berada tak jauh dari terminal Harjamukti Cirebon, ternyata merupakan kios penjual Minuman Keras, meski tampak dari luar seperti kios biasa yang menjual rokok dan jajanan seperti kios-kios lainnya.
Terkuaknya kios Miras berkedok jajanan ini, saat petugas gabungan Polres Cirebon Kota dibantu anggota Kodim 0614 dan Satpol PP Kota Cirebon, melakukan razia, Kamis 01 September 2016 dini hari tadi. Dari kios EL petugas menemukan 56 botol miras yang disembunyikannya didalam kios tersebut.
Menurut Pelaksana Teknis Satpol PP Kota Cirebon, Mudaim. Sebetulnya EL sudah menjadi target operasi petugas sejak lama. Menurutnya EL adalah pemain lama yang pernah digerebek petugas dengan kasus serupa.
“Kios milik EL ini pernah kita gerebek sebelumnya, namun pada saat penggerebekan dulu, yang jaga adalah suaminya. Kami sering mendapat informasi kalau kios ini masih tetap berjualan miras, makanya kami jadikan salah satu target operasi pada razia kali ini,” kata Mudaim.
Lebih lanjut Mudaim mengatakan, EL ini sangat licin saat hendak dirazia, beberapa kali petugas memeriksa tempat tersebut namun hasilnya selalu nihil, namun pada razia kali ini EL sedang apes, stok miras yang baru saja datang tak sempat disembunyikannya.
Dari pengakuan EL, dirinya mengaku mendapatkan miras-miras tersebut dari seorang agen yang berada di Kabupaten Kuningan, menurutnya setiap minggu dia menerima pasokan miras antara empat atau lima krat, masing-masing berisi 12 botol miras, EL mengaku miras sebanyak itu biasanya habis tak kurang dari seminggu.
Sementara itu, Kepala Seksi PPNS Satpol PP Kota Cirebon Ahmad Nadirin mengatakan, penyidik PPNS saat ini sedang melakukan pemberkasan terkait kasus EL agar dalam waktu dekat berkas perkaranya selesai, dan EL bisa langsung disidangkan.










