Galih : Panwaslu Telah Melanggar Peraturan yang Mereka Buat

18.154 dibaca
Ketua Tim Gabungan (Timgab) pemenangan Pasangan Agus Supriadi Teh Imas (PASTI). Rabu, 21 Februari 2018.

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT-Pada sidang ke 3 musyawarah penyelesaian konflik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut, Selasa kemarin, Tim Gabungan menganggap Panwaslu setempat dua kali melabrak aturan, Rabu, 21 Februari 2018.

Demikian dikatakan Ketua Tim Gabungan (Timgab) pemenangan Pasangan Agus Supriadi Teh Imas (PASTI), Galih Fachrudin Qurbany. Menurut dia, Panwaslu Garut telah memberikan izin salah satu Komisioner KPU Jawa Barat menjadi saksi dan melanjutkan musyawarah tanpa dihadiri pihak pemohon.

Advertisement

“Panwaslu Garut menyalahi Pasal 27 dan 21 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017. Atas dasar itu, kami walk out dari persidangan kemarin,” ujar Galih.

G04

Galih menuding, Panwaslu telah melakukan pelanggaran yang mereka buat.

“KPU dan Panwaslu Kabupaten Garut telah melukai tentang rasa keadilan yang ingin kami tegakan,” sambung Galih.

Aksi walk out dipicu karena pada sesi ke dua, Panwas mencederai keabsahan sidang. Seharusnya selaku pihak penengah, mengizinkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menjadi saksi dalam persidangan.

“Hal itu bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, pasal 27 bahwa saksi adalah dari pemantau pemilihan yang terakreditasi, bukan dari salah satu komisioner,” lanjut Galih.

Pihak Panwaslu kembali menyalahi aturan dengan melanjutkan persidangan tanpa dihadiri pemohon. Dalam peraturan Bawaslu Nonor 15 Tahun 2017, pasal 21 menyebutkan bahwa musyawarah atau sidang wajib dihadiri oleh kedua belah pihak (pemohon dan termohon).

“ Inilah problem kualitas sumber daya manusia di Garut yang tidak menguasai hukum, tapi memaksakan diri dengan melabrak peraturan yang berlaku,” tutup Galih.

Editor: NA