Gara-Gara Facebook, Tawuran Pecah. Satu Orang Luka Parah

23.475 dibaca

siswa-diamankan-polisi-gegara-tawuran

BUANAJABAR.COM, SUKABUMI- Warga dikejutkan dengan terjadinya tawuran antara siswa SMK Pertanian dengan siswa SMK Teknika Cisaat, kabupaten Sukabumi, Kamis, 1 Desember 2016.

Advertisement

Peristiwa ini diawali oleh salah satu siswa SMK Teknika Cisaat mengirimkan pesan melalui media sosial facebook yang dikirim oleh siswa yang berinisial A kepada salah satu siswa SMK Pertanian yang berinisial FI. Isi pesan FB itu sangat provokatif berisi ajakan perang. A dari siswa SMK Teknika mengajak perang di daerah Jelegong Nagrak, sehingga FI mengajak teman-temannya yang berinisial D, Inisial C dan Inisial Y.

Mereka pun saling mempersiapkan diri serta mempersenjatai diri mereka dengan sebuah cerulit dan samurai. Rabu, 30 November 2016. Sekira Pukul 21.00 WIB.

Siswa SMK Pertanian mendatangi siswa SMK Teknika didaerah Jelegong. Seorang saksi mata, mengatakan, sesampainya di Jelegong D dan Y langsung melakukan penyeranyan dengan mengejar beberapa siswa SMK Teknika dengan mempergunakan sebilah samurai.

agung-suryamal-adv

“akhirnya Y menyabetkan cerulit, kena bagian belakang kepala dan perut B (siswa SMK Teknika). B mengalami luka parah.” kata Saiful si saksi mata.

Kini B berada ke RSU Sekarwangi untuk menjalani operasi di bagian perut dan bagian belakang kepalanya.

Pelaku 4 (empat) orang sudah diamankan di Polsek Nagrak.
Adapun pelaku dari siswa SMK Pertanian yang diamankan polisi adalah:

1. Inisial Y, Tanggal Lahir : Sukabumi, 06 Januari 2000, alamat kampung. Ciandam RT. 002 RW. 05 desa Karang Tengah, kecamatan Cibadak, kabupaten Sukabumi.

2. Inisial FI, Tanggal Lahir : Sukabumi, 15 April  2000, alamat Kampung Kaum Kaler RT. 01 RW. 01 desa Karang Tengah, kecamatan Cibadak, kabupaten Sukabumi.

3. Inisial DS, Tanggal Lahir : Sukabumi, 22 Sepetmber 2000, alamat Kampung Karanghilir RT. 03 RW. 08 desa Karang Tengah, kecamatan Cibadak, kabupaten Sukabumi.

4. Inisial C, Tanggal Lahir : Sukabumi, 23 Nopember 1999, alamat Kampung. Selaawi RT. 002 RW. 06 desa Karang Tengah, kecamatan Cibadak, kabupaten Sukabumi.

Para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 2, UU RI NO. 35 Tahun 2014.

(Editor: Ekky El Hakim)

stkip