BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – AL (30) diciduk tim Satpol PP Kecamatan Garut Kota Karena tertangkap tangan menjual Minuman keras berkadar Alkohol Tinggi Dan minuman sejenis CIU di warungnya yang belokasi di Kampung.Sanding Kelurahan Muara Sanding Kecamatan Garut Kota, Sabtu, 24 Juni 2017.
Bambang Hafidz Camat Garut Kota membenarkan prihal penggrebegan Warung Milik AL ,
” Penggerebegkan tersebut berawal dari informasi dari warga adanya penjual miras di RT 01 RW 01 Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota,” Ujarnya.
Menurut Bambang, saat digerebeg penjual miras berinisial AL (30) tidak melakukan perlawanan. Penjual bersama barang bukti miras berkadar alkohol tinggi sekitar 50 botol, dan miras jenis Ciu, langsung diamankan.
“Penjual dan barang bukti,langsung digelandang ke Mapolsek Garut Kota untuk dimintai keterangan,” Katanya.
“Demi ketertiban dan keamanan apalagi di bulan suci ini pihaknya tidak segan untuk menindak tegas terhadap hal hal yang menyangkut penyakit masyarakat seperti Penjualan Minuman Keras dan portitusi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih,” pungkas Bambang.












