
BUANAINDONESIA.CO.ID,PANDEGLANG – Polres Pandeglang menggelar razia Pentakit masyarakat (Pekat) minuman keras yang beredar di wilayah hukum Polres Pandeglang, Jumat, 25 Februari 2022 kemarin.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menyebutkan, razia tersebut dilakukan di daerah Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten. Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek dan jenis.
” Alhamdulillah sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) Dus, 891 (delapan ratus sembilan Satu) Botol botol berbagai jenis berhasil Kami amankan,” Kata Belny, Sabtu, 26 Februari 2022.
Ia memaparkan, razia yang dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menduga diwilayah tersebut sering beredar Miras, dan pihaknya langsung lakukan penyelidikan dengan adanya dugaan minum keras, dan benar saja berbagai jenis merek Miras yang dicurigai di 1 unit kendaraan Mobil Avanza dengan No. Pol A 1433 FE berwarna Silver yang dikendarai oleh NJ (38) dan D (41).
“Iya benar kita curigai 1 Mobil Avanza dengan No. Pol A 1433 FE berwarna Silver, Kemudian hari Jumat Pukul 12.30 Wib di depan Polsek Panimbang langsung di berhentikan dan terdapat beberpa minuman keras yang di simpan di dalam Mobil langsung kita amankan sebanyak 8 Dus Anggur Merah 96 Botol. 8 Dus Kolesom 96 Botol,” paparnya.
Ia menambahkan Pembelian Miras akan dijual belikan di daerah Desa Keramat Jaya Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang, gasil keterangan dari NJ dan DA barang tersebut dibeli di Sdri. L yang berlokasi di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, kemudian Tim Ops Pada hari Jumat Pukul 13.00 Wib Kemudian langsung melakukan Penyeldikan di rumah Sdri. L, dan benar saja Tim menemukan Puluhan Miras didalam gudang dengan jumlah 32 Dus dan masing – masing 1 (dus) berisi 12 Botol dengan, jumlah 456 Botol.
” Tersimpan di Kendaran R4 Unit Honda Jazz dengan No. Pol A 805 ML Warna Kuning Dengan Jumlah 15 Dus dan masing – masing 1 (dus) berisi 12 Botol dengan 180 Botol. Kemudian tersimpan didalam Warung Dengan Jumlah didalam warung 4 Dus dan masing – masing 1 (dus) berisi 12 Botol dengan jumlah 48 Botol dan diluar dus sebanyak 15 Botol dengan Jumlah 63 Botol. Barang haram tersebut kita amankan dari pelaku yakni Saudara L, dengan modus operandi dengan sengaja mengedarkan, menyimpan, mengirim, dan menimbun minuman beralkohol. kegiatan razia ini dilaksanakan untuk cipta kondisi agar situasi Kabupaten Pandeglang tetap dalam keadaan kondusif. Selain itu, kegiatan razia ini antisipasi terjadinya kasus orang meninggal karena minuman beralkohol,” pungkasnya.











