Hanura Garut Kubu Lela : Hasil Putusan PTUN Belum Tetap

21.748 dibaca
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura kubu Oesman Sapta, Lela Nurlaela, mengaku hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht), Selasa, 20 Maret 2018. ( BUANA INDONESIA NETWORK / Deden Solihin ).


BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT-Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura kubu Oesman Sapta, Lela Nurlaela, mengaku hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda SK Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 17 Januari 2018 tentang Reskurturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020, belum memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht), Selasa, 20 Maret 2018.

“Jadi kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Hanura yang sah adalah hasil SK yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen oleh Oesman Sapta – Herry Lontung,” ujar Lela.

Advertisement

Dikatakan Lela, berdasarkan AD/ART Partai Hanura pasal 34 hurup K, mengatakan, yang berhak mengeluarkan SK kepengurusan adalah Dewan Pimpinan Pusat bagi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Berdasarkan AD/ART Partai, DPC yang sah dan diakui secara hukum adalah yang memiliki SK dari DPP Partai Hanura

“Kepengurusan kami secara hukum sah, soalnya memiliki SK dari DPP, sesuai dengan AD/ART Partai,” tambahnya.

Lela menambahkan, adanya putusan PTUN tersebut, kepengurusan yang sah adalah SK yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen yang telah diakui oleh Menkumham.

“Jadi yang mendapatkan SK DPC Hanura Kabupaten Garut dari DPP, hanya DPC yang di bawah kepemimpinan saya,” tegasnya.

Sementara itu, Sekertaris Jenderal DPC Hanura Garut, Iwan Setiawan, mengatakan bahwa Keputusan PTUN hanya sebatas Sela, bukan putusan hukum tetap (Incraht).

“Jadi tidak akan berpengaruh kepada pihaknya, terbukti kita tetap berjalan dan semua anggota Dewan DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi Hanura berada di sini,” jelas Iwan Setiawan yang juga Anggota Dewan DPRD Garut.

Editor : NA

G007