BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permintaan Partai Hanura kubu Daryatmo-Sudding terhadap permohonan penundaan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 milik Oesman Sapta Odang, sehingga dukungan untuk Kabupaten Garut dianulir dari pasangan nomor urut 4 (Agus-Pradana) ke pasangan nomor urut 2 (Iman-Dedi), Selasa, 20 Maret 2018.
“Untuk Pilkada Garut sekarang, sesuai arahan atau istruksi dari pusat, kita mendukung pasangan Calon Bupati Iman-Dedi,” kata Ketua DPC Hanura, Serli.
Serli menambahkan, sebelum kisruh dualisme kepengurusan di Dewan Pengurus Pusat ( DPP) Partai Hanura, kubu Daryatmo mendukung dan mendaftarkan pasangan calon Bupati Agus Hamdani – Pradana Aditya Wicaksana ke KPU Garut pada tanggal 10 Januari lalu.
Lanjut Serli, akibat kisruh dualisme kepengurusan, dukungan di Pilkada Garut ikut berubah. Awalnya DPC Garut mendukung dan mendaftarkan pasangan Agus Hamdani – Pradana Aditya, namun dengan adanya putusan PTUN tersebut akhirnya DPP Partai Hanura memberikan dukungan pada pasangan calon Iman – Dedi.
Lebih lanjut Serli juga memaparkan, dengan adanya putusan mengikat ini, seluruh pengurus termasuk pada anggota dewan yang telah terpecah saat konflik dualisme kepengurusan DPP Hanura berlangsung, agar kembali bersatu.
“Alhamdulillah dari 42 PAC, hanya 4 di sana (DPC Hanura Garut kubu Lela) sisanya 38 masih solid mendukung kami,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Hanura DPD Jawa Barat, Farouk Sunge menambahkan, dengan adanya keputusan PTUN itu, maka seluruh kepengurusan yang berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitaliasi Pengurus DPP Hanura dikembalikan kepada keputusan Munaslub Hanura 2016.
“Jadi otomatis semua yang telah diganti, kembali ke semula. Contoh Garut, yang sah Pak Serli, bukan Bu Lela, karena itu sesuai SK Kemenkumham Munaslub 2016, jadi yang sah Serli,” tutur Farouk.
Tambah Farouk, kondisi itu berlaku buat kepemipinan DPD Hanura Jawa Barat. Dengan adanya putusan PTUN, maka kepengurusan DPD Hanura yang sah dibawah komando ketua DPD Aceng Fikri, mantan bupati Garut.
“Memang kemarin kita berbeda dengan beliau, sekarang mari kembalikan Hanura yang solid,” sambungnya.
Ihwal dukungan Hanura dalam Pilkada serentak 2018, lembaganya akan segera melakukan pemberitahuan ke KPU dan pemerintah setempat untuk menyatakan, jika kepengurusan Hanura yang sah di bawah kepemimpinan OSO dan Sarifuddin Suding.
“Jadi bukan cuma Garut, ada Bandung Barat, Depok dan Bogor, semuanya dikembalikan ke dukungan semula,” ujarnya.
Farouk berharap dengan adanya keputusan PTUN itu, seluruh pengurus DPC Hanura termasuk anggota dewan DPRD Garut yang berasal dari Hanura, kembali solid membesarkan Hanura.
“Jadi dewan-dewan yang tidak nurut nanti ada sangksinya, itu mohon diperhatikan,” pungkas Farouk.
Editor : NA