SUKABUMI, BuanaJabar.com – Meski sudah dilarang sekolah melakukan praktik jual beli buku dengan alasan apapun, Madrasah Ibtidaiyah Negri 1 Parungkuda Sukabumi masih saja menjual LKS pada siswanya.
Sekolah yang berada di Jalan Raya Siliwangi KM 3 Desa Pondokkaso Landeuh Kecamatan Parungkuda Sukabumi ini beralasan, penjualan buku dilakukan didalam bazzar
Dikatakan Kepala sekolah MIN 1 Parungkuda, Sarnadi,S.Ag
” Kami dari pihak sekolah menjual buku tersebut dikarnakan ada acara BAZZAR dan ada surat edaran buat orang tua murid, ” Kata Sarnadi
Berbeda dengan keterangan para orangtua murid, mereka menampik pernyataan Sarnadi. Faktanya tidak ada sama sekali acara bazzar dan surat edaran yang dimaksud. Penjualan buku ini dilakukan salah seorang oknum guru dengan harga Rp 8000 per . Sedangkan LKS yang harus dibeli siswa sebanyak 8 LKS. Orang tua siswa merasa keberatan membeli buku LKS dengan alasan himpitan ekonomi.
Sebelumnya dalam sebuah kesempatan wawancara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Maman Abdurahman sangat menyayangkan adanya praktek jual beli buku LKS di sekolah.
“Atauranya sudah jelas-jelas diatur dalam Permendiknas No.2 tahun 2008 pasal 11 dan PP no.17 tahun 2010 pasal 181, serta Permendikbud No 60 tahun 2011 sejak 2 Januari 2012 tentang larangan praktek jual beli buku LKS di sekolah, ” Kata Maman










