BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Adanya peraturan yang mengharuskan setiap kepala desa untuk mundur ketika akan maju dalam Pemilihan Calon Legislatif mengundang tanya sejumlah pihak, termasuk dari kades itu sendiri.
Pro kontra Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2013 tersebut dinilai banyak yang tak sejalan dengan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif.
PKPU tersebut terkait kepala desa (kades) yang harus mundur jika ingin mendaftarkan diri sebagai caleg.
“Pengunduran diri tersebut setelah diserahkan tidak bisa ditarik kembali oleh para kades. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi para kades yg berencana nyaleg, hal pengunduran diri dirasakan berat,” kata
Zaenal mutaqien ,salah seorang kades di Jatimulya pameungpeuk , Garut, rabu, 3 Januari 2018.
Zaenal mungkin bukan satu-satunua Kades yang merasa peraturan itu tidak adil. Maklum saja, Zainal merupakan Kades yang atas
desakan warga segera bersiap mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Kenapa kalau kades yang mencalonkan dewan harus mundur,sementara bupati, gubernur dan presiden bisa cuti,” ungkap Zaenal.
“Besok (hari ini, Kamis, 4 Januari 2018) ada rencana perwakilan kades se indonesia akan melakukan uji materi di MK. Saya terpilih mewakili kecamatan Pameungpeuk untuk mengikuti sidang uji materi di MK, semoga ada keadilan,” tutup Zaenal.











