

Garut-BuanaIndonesia.com – Aliansi Peduli Pekerja Garut bersama segenap elemen masyarakat medesak Dinsosnakertrans ( Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi ) Kabupaten Garut, untuk mengambil langkah atau sikap terhadap, PT Anyar Ritail Indonesia (RKM).
Menurut Ketua Aliansi, Rahmat Soleh, perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan Keramik terbesar di Kabupaten Garut itu tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
” Didalam UUD 45 secara normatif dijamin hak setiap warga untuk memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan juga perlakuan yang adil terutama dalam hubungan pekerjaan. Selain itu yang paling krusial diduga adanya perlakuan Shift dalam beribadah Solat Jumat. ” kata Rahmat
Aliansi Peduli pekerja menuding perusahaan melakukan penghalang-halangan ibadah shalat jumat dengan memberlakukan shift kerja pada pekerja laki-laki saat umat muslim lajn melaksanakan shalat Jumat . Selain itu perusahaan dinilai tidak mengupah pekerja sesuai peraturan pemerintah.
Editor : M.I







