Garut, Buanaindonesia.com – kronologis terungkapnya pemalsuan tanda tangan warga oleh kepala desa Mekarbakti, Kadungora, Kabupaten Garut akhirnya dibeberkan Tatang priatna ketua BPD Desa Mekarbakti.
Menurut pengakuan Tatang,pada Tanggal 5 Januari 2016 dirinya kedatangan Engkus Rustawan Kaur umum dengan membawa berkas yang harus ditandatangani Ketua BPD yang Menurut Engkus merupakan hasil Musyawarah warga Desa.
Merasa tidak pernah ada kegiatan rapat desa pada waktu itu, Tatang tidak mau menandatangani berkas itu. Dua Hari setelah itu tepatnya tanggal 7 Januari 2016, dirinya mendapat surat panggilan dari Kecamatan Kadungora. Dudung, Camat Kadungora menyarankan kepada Kepala Desa Mekarbakti untuk melakukan musyawarah yang benar dan memberikan arahan untuk merevisi surat kesepakatan menjadi 8 point dari 13 point.
Kurang lebih jam 11 malam lanjut Tatang, dirinya kedatangan tamu dari pihak kepolisian dan menanyakan tentang adanya tandatangan 48 warga yang dipalsukan aparat desa dan meminta beberapa perwakilan warga untuk datang ke mapolsek Kadungora. Pada keesokan harinya Ia bersama 5 warga yang dipalsukan tandatangannya mendatangi Mapolsek dan membuat surat pernyataan bahwa pada tanggal 5 januari 2016 tidak pernah ada musyawarah desa dan tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut.
” Tidak lama kemudian tepatnya tanggal 11 januari 2016 salah satu warga bernama suryaman yang merupakan anggota Babinsa melaporkan adanya pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh aparat desa Mekarbakti ke polsek Kadungora atas nama pribadinya ” pungkas Tatang
Editor : M.I








