Ini Harapan Penasehat Hukum Kadispora Garut

21.614 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Sidang Kasus Pelanggaran Lingkungan Hidup dengan terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga H Kuswendi di Pengadilan Negeri Garut, Rabu 20 Maret 2019 berlangsung tidak lebih dari 5 Menit, sidang agenda pembacaan penolakan Eksepsi Pengacara oleh Jaksa Penuntut umum itu berisi kesimpulan pendapat Jaksa atas Eksepsi dari pengacara terdakwa yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Advertisement

Dalam surat penolakan yang dibacakan dihadapan Hakim, Jaksa berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan pada persidangan hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Kota Garut telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Usai sidang Jaksa penuntut Umum Hasan Nurodin Ahmad kepada Buanaindonesia mengatakan, apa yang dibacakan barusan atas penolakan Eksepsi menurutnya karena apa yang didakwakan sudah sesuai dengan kaidah hukum Menurut KUHP.

” Kita menolak Eksepsi terdakwa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, karena semua syarat persidangan sudah sesuai dengan syarat formil mauapun materiil sesuai pasal 143 di KUHP dan meminta Majelis Hakim untuk meneruskan Persidangan “, kata Hasan Nurodin Ahmad sambil bergegas pulang.

Sementara itu Ketua Tim pengacara terdakwa Aldis Sandhika, dari kantor Aldis Sandhika & Partners berpendapat, hal yang sangat wajar dari penuntut umum untuk menyampaikan penolakan atas eksepsinya.

” Kalau di lihat dari narasi penolakan dari Jaksa PU hanya sebatas syarat materiil untuk dilaksanakannya persidangan ,tanpa ada alasan khusus penolakan eksespsi yang kita sampaikan”, ujarnya.

Sambung Aldis, kalau Jaksa PU mau mendalami lagi tuduhan yang dialamatkan kepada Klein nya, tentunya persidangan ini harus disudahi saja.

” Jelas apa yang dituduhkan kepada Klein kami tidak mendasar hanya karena tidak adanya Amdal dalam pembangunan Bumi Perkemahan ( Buper ) yang merupakan program pemerintah Garut atas kesepakatan Legislatif dan Eksekutif, Perdanya di buat oleh Kepala Daerah, dananya dari pemerintah pula serta untuk kepentingan masyarakat banyak, dan Sebagai Kepala Dinas menjalankan amanahnya harus menerima tuduhan seakan sebagai pengusaha saja”, kata Aldis.

Masih kata Aldis, sebagai pelaksana Perda tentunya apa yang diperbuat oleh Kleinnya akan mengikuti aturan yang sudah ditentukan melalui manat berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Jo. Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, bahwasanya pekerjaan tersebut bukan merupakan tanggung jawab Terdakwa Kuswendi semata sebagai Kepala Dinas atau Pengguna Anggaran tetapi terdapat fungsi dari jabatan lain dalam menopang dan pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah seperti PPK (pejabat Pembuat komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan PPHP (Pejabat penerima Hasil Pekerjaan), dakwaaan yang diarahkan kepada terdakwa merupakan tugas pokok dan fungsi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang memiliki tugas untuk Mengendalikan pelaksana kegiatan, Melaporkan perkembangan pelaksana kegiatan dan Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksana kegiatan, terkait dokumen-dokumen teknis dalam persiapan kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah merupakan tugas yang berkaitan dengan PPTK.

” Untuk itu Kami berharap Majelis Hakim mampu memberikan keputusan Sela yang seadil – adilnya dalam kasus ini, karena akan menjadi preseden yang buruk bagi Kepala Dinas – Kepala Dinas yang lain apabila hanya karena kesalahan pelaksanaan kelengkapan Administrasi yang bukan wewenangnya, mereka bernasib sama dengan Klein kami sebagai pesakitan” pungkasnya.