
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Perjalanan menuju penandatanganan SK Penugasan Guru honorer di kabupaten Garut mulai menemui titik terang setelah Wakil Bupati Garut H Helmi Budiman beserta Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berkunjung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta, Rabu 26 September 2018.
Kepada Buanaindonesia Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, kedatangannya di Kemendikbud rombongan dari Garut diterima oleh Kepala Bagian Informasi dan Data Dirjen kemendikbud.
” Sebenarnya Harapan Kami dapat bertemu dengan Bapak Menteri atau Kepala Dirjen Kemendikbud, namun karena beliau ada urusan penting yang tidak dapat ditinggalkan, akhirnya Kami diterima oleh Kabag Informasi dan Data”, Kata Wabup Helmi Budiman.
Lanjut Helmi Budiman, dari penyampaian yang Kami dapatkan dari Kabag Informasi dan Data, larangan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu terkait pengangkatan Guru Honorer oleh Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah.
” Jadi mulai keluarnya PP 48 Tahun 2005 sampai Per Hari ini 26 September 2018 Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah di larang mengangkat Guru Honorer”, lanjut Helmi Budiman.

Tetapi sambungnya, untuk mengeluarkan SK Penugasan oleh Pemerintah Daerah, Kemendikbud dari penjelasan sementara melalui Lisan memperbolehkan, akan tetapi Kami meminta kejelasan melalui Surat tertulis, karena apa yang disampaikan oleh PemkabGarut juga berupa surat resmi yang dikeluarkan oleh Bupati Garut.
” Pada dasarnya, apa yang disampaikan Kemendikbud terkait Pemkab Garut akan mengeluarkan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Garut itu diperbolehkan, namun Kami menginginkan penjelasan itu disampaikan oleh Kemendikbud melalui surat resmi, karena apa yang disampaikan Kabag baru sebatas lisan, sedangkan Pemkab Garut mengajukan hal itu melalui surat yang dikeluarkan oleh Bupati Garut”, ujarnya.
Sementara itu Bupati Garut H Rudy Gunawan menyampaikan, masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk menunggu penjelasan resmi melalui surat dari Kemendikbud terkait pengeluaran SK Penugasan Guru Honorer.
” Pemkab Garut telah siap untuk mengeluarkan SK Penugasan Guru honorer hasil dari Verifikasi Dinas Pendidikan Garut, masih ada waktu beberapa hari kedepan untuk menunggu penjelasan resmi surat balasan dari Kemendikbud yang dilayangkan Pemkab Garut dan ditanyakan tadi oleh Wakil Bupati di Kemendikbud RI”, jelas Rudy Gunawan.










